Tiga pucuk surat curhatan yang dikirimkan mucikari Yunita alias Keyko dari penjara. (DUTA.CO/IST)

SURABAYA | duta.co – Begitu mendengar nama Keyko, langsung teringat dengan mucikari yang memiliki anak buah berjumlah ribuan. Keyko sempat heboh karena tertangkap oleh pihak kepolisian. Tahun 2013 lalu, Keyko telah keluar dari penjara. Namun, pada bulan Mei 2018, Keyko kembali tertangkap dalam kasus yang sama. Keyko ditangkap Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pemilik nama asli Yunita menulis surat curahan hati (curhat) yang tersebar di sejumlah jejaring WhatsApp (WA). Dalam suratnya itu, Keyko menyatakan bahwa kasusnya adalah kasus mucikari biasa.

“Saya hanya mucikari kecil yang biasa ambil foto anak-anak dari mucikari lain. Istilahnya dishare-share mami lain. Namun karena banyaknya foto yang tersimpan, lalu saya dikira ratu prostitusi dengan jumlah terbanyak. Padahal, saya hanya saling menjual satu sama lain,” tulis Keyko dalam surat yang dibubuhi dengan materai itu.

Dalam surat tersebut, perempuan asal Jayagiri IX, Denpasar, Bali ini juga mengaku shock dengan sejumlah pemeberitaan tentang kasusnya itu. Akibatnya, dua anaknya yang saat ini berada di Bali menjadi korban bullying dari teman-teman seusianya. Menurutnya, pemberitaan di sejumlah media tidak masuk akal hingga merusak kehidupan putra dan putri tersebut.

Alasan Keyko kembali ke dunia mucikari ini, kata dia, karena telah bercerai dengan suami sejak tahun 2009. Keyko telah berjuang untuk mendapatkan hak serta biaya penghidupan dari mantan suaminya. Rupanya, suami Keyko yang merupakan pengusaha kaya di Surabaya tidak memberikan hak-hak anak tersebut.

Bahkan, lanjut Keyko, ketika berjuang di tingkat pengadilan, juga tak kunjung mendapatkan hasil. “Saya bekerja begini karena setelah dicerai saya berjuang tiga tahun dari 2009 untuk mendapatkan hak biaya anak dari suami terdahulu. Namun tidak sepeser pun termasuk keadilan di hukum juga tidak berpihak kepada anak-anak. Walaupun saya berjuang di PN dan PT Surabaya,” tulisnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Keiko, Denny Haryanto yang masih berada di Malang membenarkan jika surat itu memang ditulis kliennya. Selama di penjara, Keyko merasa cukup stress dengan kasus yang menimpanya. Terlebih dia terus memikirkan nasib kedua anaknya. Deny menilai polisi terlalu memaksakan kliennya bersalah.

“Penyidikan pertama tidak didampingi PH (penasihat hukum), padahal kalau ancaman di atas lima tahun wajib didampingi PH. Saya baru bisa masuk penyidikan kedua dan ketiga,” ujar Deny kepada wartawan, (21/9/2018).

Dia juga mengklaim tidak pernah diberitahu polisi tentang perkembangan penyidikan. Menurut dia, pada penyidikan kedua penyidik tidak menemukan gambar porno di smartphone Keyko. “Baru penyidikan ketiga muncul video porno. Tapi tidak ditunjukkan dan diputar di depan saya,” ucapnya.

Deny mengakui jika Keyko menyimpan foto-foto PSK. Namun, tidak dalam kondisi telanjang dan jumlahnya tidak sampai ratusan. Dia keberatan apabila kliennya dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alasannya karena pesan WA merupakan private message atau pesan pribadi dan tidak bisa dianggap turut menyebarkan gambar porno karena tidak dipublikasikan secara umum.

Selain itu, Keyko menurutnya juga tidak bisa dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2007 tentang trafficking. Alasannya karena PSK yang dipasarkannya tidak keberatan dan tidak pernah dipaksa Keyko. PSK Keyko juga tidak ada yang di bawah umur. “Pasal trafficking baru masuk kalau di bawah umur dan ada unsur paksakan. Yang pas ini sebenarnya pasal mucikari,” ungkapnya.

Berkas Keiko sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak sepekan lalu. Tidak lama lagi, perempuan yang dijuluki ratu prostitusi ini akan segera disidang. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim mendakwanya dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2007 tentang traficking. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry