Muhammad Subakti Berhasil Dieksekusi Jaksa

SURABAYA | duta.co – Tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus Muhammad Subakti, terpidana perkara kepabeanan, Selasa (29/1/2019).

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie. Menurut Lingga, penangkapan terhadap pria berusia 32 tahun tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung RI bernomor 1906 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 20 Desember 2018.

“Putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Oleh majelis hakim MA, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” ujar Lingga via sambungan selulernya, Rabu (30/1/2019).

Masih Lingga, selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila tak mampu membayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Terpidana Subakti ditangkap saat berada di Perum Griya Kartika Blok H-15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, sekira pukul 19.30 WIB.

Terpidana didakwa dengan pasal 103 huruf (c) Undang- undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang RI bernomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan oleh majelis hakim divonis bebas.

“Terpidana berhasil dieksekusi setelah kita melakukan monitoring sejak pukul 12.30 WIB. Setelah memastikan terdakwa berada di dalam rumah, akhirnya kita beraksi. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan,” tambah Lingga.

Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Tanjung Perak, terpidana selanjutnya dikirim ke Lapas Klas I Porong guna menjalani masa hukumannya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry