Keterangan foto krandegan.id

SIDOARJO | duta.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon demo Kepala Desa (Kades) soal pencairan dana desa beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pencairan Dana Desa (DD) tetap dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Menteri menjelaskan bahwa DD yang dikucurkan pada tahap II mencapai Rp7 triliun. Namun, sebagian dari dana tersebut ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Jadi, kebijakan tidak berubah,” kata Purbaya suatu ketika sebagaimana diunggah sejumlah media online.

Tanggapan rakyat atas kebijakan itu memang beragam. Ketua RW 9, Desa Sidorejo Krian Sidoarjo, Arief Supriyono, SE, SH MM misalnya, menilai, kabar soal kebijakan DD memang simpang siur, termasuk sikap pemerintah dalam menanggapi demo Kades beberapa waktu lalu. “Munculnya narasi audit (DD) secara massal (seluruh Desa) memang bikin geger rakyat di bawah. Padahal audit dana desa, itu prosedur, normal dan legal,” kata Arief kepada duta.co, Sabtu (27/12/25).

Dari informasi yang dihimpun, memang Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) baru saja menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12), meminta Presiden Prabowo mencabut sejumlah aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme Dana Desa, terutama pencairan dana tahap II.

Selain itu, ada juga beberapa aturan yang dinilai merugikan pemerintah Desa. Terkait demonstrasi, Purbaya memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Sebab, menurut dia, regulasi Dana Desa tetap berlaku sebagaimana yang telah disahkan. “Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” katanya.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 itu diundangkan pada 25 November 2025. Isinya, pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Namun, persyaratan penyaluran pada tahap II diubah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24.

PMK Nomor 108 Tahun 2024 menjelaskan penyaluran DD tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan, yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.

Sedangkan pada PMK Nomor 81 Tahun 2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan, yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Syarat berikutnya yaitu surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Ini semua harus transparan,” pungkas Arief.

Seluruh Kades akan Diaudit?

Beberapa hari terakhir ini muncul Isu yang menyebut Presiden Prabowo akan mengaudit seluruh kepala desa sebagai “balasan” atas aksi damai penolakan PMK 81 di Jakarta Senin pekan lalu (8/12). Isu yang dikemas lewat narasi video atau pesan berantai itu memicu  tanda tanya dan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa.

Menurut penelusuran krandegan.id dalam format cek hoaks atau fakta agar mudah dipahami warga desa. Narasi yang beredar  menyebutkan bahwa : “Akibat demo PMK 81, Presiden Prabowo memerintahkan audit terhadap seluruh kepala desa se-Indonesia.” Narasi ini seolah terkesan audit adalah hukuman, demo dianggap pembangkangan, dan seluruh kades diasumsikan bermasalah. Tidak demikian.

Setelah melakukan penelusuran, didapati fakta bahwa: Benar ada penguatan pengawasan Dana Desa. Pemerintahan di bawah Prabowo Subianto. Ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas Dana Desa.Bahkan sudah disampaikan Presiden Prabowo sejak akhir tahun 2024, jauh sebelum ada aksi damai menolak PMK 81 tahun 2025. Pengawasan dan audit adalah mekanisme rutin negara untuk memastikan anggaran publik digunakan sesuai aturan. Artinya, audit bukan hal baru dan bukan kebijakan dadakan. Jadi, audit DD itu bukan kriminalisasi kepala desa. Hal ini penting untuk diluruskan. Audit DD adalah pemeriksaan dokumen APBDes, realisasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, dan kepatuhan terhadap regulasi.(net,mky)

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry