BERADA DI SINGAPURA: Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI yang punya tanggungan BLBI. (ist)

JAKARTA | duta.co – Hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, membengkak menjadi Rp4,58 triliun. Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp3,7 triliun.

“Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Febri menyatakan, berdasarkan hasil audit investigatif BPK, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yakni surat tersebut tetap diberikan meski Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajiban utangnya secara menyeluruh.

“SKL diduga diterbitkan, sementara masih ada kewajiban yang harus diselesaikan. Itu lah yang dibahas secara rinci dalam audit investigatif tersebut,” ujarnya.

Febri membeberkan nilai kewajiban yang masih harus diselesaikan Sjamsul Nursalim, sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI pada kurun waktu 1998, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi.

Total tagihan itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi oleh BPPN, dan tak ditagihkan kepada bos PT Gajah Tunggal Tbk tersebut.

Namun, setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya bernilai Rp220 miliar. Sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Penyidik KPK masih kesulitan meminta keterangan Sjamsul Nursalim, selaku pihak yang diduga diuntungkan dalam penerbitan SKL BLBI kepada BDNI itu. Dua kali, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry