PASURUAN | duta.co – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh perwakilan LSM Ampuh Nusantara Bersatu (ANB), pada Kamis siang (18/9/25). Bagaimana tidak, agenda audensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan yang sedianya dilaksanakan pada Kamis siang (18/9/25) pukul 13:00 kembali ditunda tanpa kejelasan oleh komisi IV.

Tak hayal, hal ini membuat Ketua LSM ANB, Vicky Arianto, meradang. “Jelas pihak DPRD Kab Pasuruan tidak memiliki kepekaan dengan aspirasi masyarakat dan meremehkan masyarakat. Seharusnya mereka (Komisi IV) peka dengan kondisi saat ini,” ucap Vicky.

Dijelaskan, awalnya, LSM ANB mengajukan surat permohonan hearing kepada pimpinan DPRD terkait temuan di lapangan tentang dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan yang cukup memprihatinkan.

“Surat kami tersebut diterima dan telah dijadwalkan oleh pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Kamis 11 September 2025 pukul 13:00 Wib. Namun, pada Rabu malam 10 September, kami menerima pesan WA dari Sekretariatan DPRD yang menyatakan bahwa hearing ditunda lantaran pihak Komisi IV ada agenda mendadak dan hearing ditunda pada Rabu 17 September 2025,” paparnya.

“Akan tetapi, jadwal yang mereka tentukan, serta merta kembali ditunda tanpa alasan yang jelas. Atas dua kali penundaan ini, kami melayangkan surat kembali untuk melaksanakan audensi dan kembali dijadwalkan pada 18 September 2025 pukul 13:00 Wib. Tapi, pada kenyataanya, setelah kami hadir di ruang rapat gabungan, hingga pukul 15:00 tak satu orang pun jajaran Komisi IV DPRD hadir menemui kami,” imbuhnya.

Vicky melanjutkan, informasi yang disampaikan oleh staf sekretariatan DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, bahwa seluruh anggota Komisi IV dipanggil rapat dengan Bupati.

“Ini sangat menggelikan dan sangat konyol. Masak anggota legislatif yang notabenenya menurut dengan eksekutif. Legislatif itu adalah mitra eksekutif, artinya anggota DPRD bukan salah satu SKPD yang ada di bawahnya Bupati. Seandainya pun harus memenuhi urgensi rapat dengan pihak Pemkab Pasuruan, seharusnya ada dua atau 3 perwakilan dari jajaran Komisi IV menemuhi kami,” jelas Vicky.

Menurut Vicky, DPRD Kabupaten Pasuruan telah melabrak Pasal 149 dan Pasal 153 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sekaligus berkewajiban menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara tegas menempatkan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yang independen, bukan bawahan eksekutif. Dengan demikian, DPRD seharusnya mengutamakan agenda bersama rakyat dibanding sekadar menghadiri undangan eksekutif yang dapat diwakilkan.

Ironisnya, masyarakat sering dituntut untuk tidak menggelar aksi demonstrasi. Namun, ketika ruang dialog yang sah sudah ditempuh, justru aspirasi rakyat dipinggirkan. Hal ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyuarakan kepentingannya.

Dalam hal ini, LSM ANB menilai sikap DPRD adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Jika aspirasi masyarakat terus-menerus ditutup, maka aksi demonstrasi bisa menjadi jalan terakhir untuk memastikan suara rakyat tetap didengar.

“Kami menegaskan, DPRD wajib hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya. Oleh sebab itu, kami menyatakan DPRD Kabupaten Pasuruan harus meminta maaf secara terbuka atas sikap abai ini. Jika dalam waktu 3x24jam tidak ada itikad baik dari DPRD Kabupaten Pasuruan, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa atas matinya nurani anggota dewan di kantor wakil rakyat ini,” pungkas mantan Kepala Desa Kedungringin ini.

Sementara, Ketua Komisi IV, Andri Wahyudi, dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, meminta maaf atas nama Komisi IV. Ia menjelaskan, sejatinya rapat ini bukan undangan dari Bupati. Namun, undangan dari KPK yang memiliki agenda sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi anggota dewan.

“Waktu dan tempatnya ada di gedung empu sindok Pemkab Pasuruan. Pada acara mendadak ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan wajib hadir. Selanjutnya, akan kami jadwalkan kembali audensi dengan Ampuh Nusantara Bersatu,” jelas Mas Andri, sapaan akrab Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan itu. (Puj)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry