
JOMBANG | duta.co – Kebijakan pajak daerah kembali menuai kritik tajam. Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) menilai penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta syarat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pembelian pupuk bersubsidi telah keluar dari nalar keadilan. Alih-alih menambah pendapatan daerah, aturan itu justru menambah beban rakyat kecil.
Audiensi antara FRMJ dan Pemerintah Kabupaten Jombang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (14/10). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Komisi B DPRD Jombang.
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyoroti dasar pengenaan BPHTB yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurutnya, ketentuan baru itu tidak realistis dan menyulitkan masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli, waris, dan hibah tanah.
“Kami mempertanyakan rumus penentuan nilai jual tidak kena objek pajak BPHTB itu darimana. Untuk jual beli, waris, atau hibah bisa dikenakan BPHTB hingga puluhan juta. Itu sangat memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Joko mencontohkan, dalam sejumlah kasus masyarakat harus membayar BPHTB hingga Rp40 juta hanya untuk satu kali transaksi. Ironisnya, penjual dan pembeli sama-sama dikenai pajak. Ia juga menyoroti praktik di lapangan, di mana PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) kerap menawarkan jasa pengurusan BPHTB dengan iming-iming bisa menurunkan nilai pajak.

“Seharusnya pemohon berkoordinasi langsung dengan Bapenda, bukan lewat PPAT. Ini bisa jadi celah permainan karena pemohon tidak tahu prosesnya,” tandas Joko.
Selain pajak tanah, FRMJ juga mempertanyakan syarat pembelian pupuk bersubsidi yang mewajibkan bukti pembayaran PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan). Menurutnya, kebijakan ini tidak relevan, apalagi bagi petani penggarap yang lahannya masih atas nama orang lain.
“Kalau tanahnya sewa dan pemilik belum bayar PBB, bagaimana petani bisa beli pupuk? Pupuk dan pajak itu tidak ada hubungannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, FRMJ juga meminta transparansi pajak daerah dari sektor perusahaan, pabrik, hotel, dan restoran, termasuk laporan penggunaannya oleh pemerintah daerah.
FRMJ mendesak Pemkab Jombang segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan BPHTB dan PBB, dan memberi tenggat hingga tahun 2026 agar aturan tersebut bisa diperbaiki dan dikembalikan pada prinsip keadilan sosial.
“Kalau tidak ada realisasi, kami siap turun aksi. Untuk saat ini kami masih meminta audiensi untuk kejelasan,” tegas Joko.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan segera melakukan kajian terhadap regulasi yang dipersoalkan.
“Kita akan kaji dan tindak lanjuti. Minggu depan kita panggil Bapenda untuk memastikan kondisi di lapangan. Kalau memang bisa diubah regulasinya, ya harus diarahkan agar masyarakat tidak terbebani dan jual-beli tanah bisa lebih fleksibel,” pungkas politikus PKB ini. (din)





































