GRESIK | duta.co  – Aturan  Kementerian Perdagangan yang mengharuskan  seluruh produsen beras melaporkan merek berasnya membuat pemilik penggilingan padi di wilayah Kabupaten Gresik resah. Karena itu mereka meminta Dinas Pertanian Gresik untuk menjembatani dalam proses pengurusan merek produknya.

Seperti diketahui produsen yang merek berasnya telah terdaftar di Kemendag nantinya akan mendapatkan nomor pendaftaran di kemasan berasnya. Hal tersebut akan mempermudah Kemendag untuk mengawasi peredaran beras. Tapi sebaliknya pedagang malah resah. Kekhawatiran para pengusaha penggilingan beras bukan tanpa alasan, sebab banyak tersiar kabar Tim satgas pangan sendiri telah banyak mengamankan beras tanpa merek sebab dianggap  ilegal.
“Data pada kami ada 256 pengusaha penggilingan beras, dalam satu bulan ini sudah 15 penggilingan yang sudah kami jembatani  untuk mengisi blanko ijin merek dari Dinas Perijinan yang kemudian di teruskan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan,” terang Iwan Lukito kepala bidang pangan Dinas Pertanian Gresik, Senin 11/9/2017.
Iwan menambahkan, upaya memberikan bimbingan pada pengusaha penggilingan untuk mendaftarkan merek telah dilajukan. Sebab hal ini bisa memberikan keamanan mereka agar tidak terjebak masalah. Sebanyak 15 penggilingan mendatangi dinas pertanian terkait bagai mana mematenkan nama produk mereka. Sekadar diketahui untuk hasil produksi beras yang ada di Kabupaten Gresik, rata-rata beras medium.
Sementara itu, Edy Pranowo pada seksi ketersediaan pangan Disperta menambahkan banyak keluhan pada ketersediaan gabah. Sebab gabah kering sawah yang biasa dibeli penggilingan sering dibendung dengan harga lebih tinggi oleh tengkulak dari luar Gresik. Biasanya gabah kering sawah dijual seharga Rp.4 ribu perkilo, namun tengkulak dari luar berani membeli seratus lebih tinggi di atasnya. (gus/sal)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry