SURABAYA | duta.co – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara yang diterbitkan pada 4 Desember 2018 menuai protes dari ASN berjilbab di sejumlah pemda. Misalnya Pemprov Jatim dan Riau.
Seorang ASN wanita di Pemprov Jatim mengaku sudah mendengar aturan baru itu. Namun dirinya dan sejumlah temannya sesama ASN keberatan sebab aturan baru itu tidak fleksibel untuk penggunaan jilbab. Lebih dari itu, kata dia, jilbab bukan hanya untuk menutupi rambut tapi juga harus longgar agar tidak memperlihatkan lekuk dan bentuk tubuh. “Misalnya harus menutupi bagian dada,” katanya Jumat 14 Desember 2018.
Dewi salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Riau menyebut senada. “Kita kan pakai jilbab ini bukan hanya untuk menutupi kepala saja. Tapi juga untuk menutupi bagian dada. Nah, kalau jilbab dimasukkan ke kerah baju, bagian dada tidak tertutupi lagi dengan jilbab, saya pribadi jelas tidak setuju dengan aturan ini,” kata Jumat (14/12/2018).
Para ASN wanita tidak masalah bila warna jilbab harus polos. Namun jangan mengatur masalah yang berkaitan dengan syariatnya. “Kan udah ada aturannya di agama,” kata ASN di Pemprov Jatim ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (14/12/2018) mengaku sudah mendapatkan informasi terkait adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan ASN memasukkan jilbab ke dalam kerah bajunya. Namun, aturan itu keburu dicabut sehingga para ASN tidak perlu khawatir.
Sejumlah kalangan menilai, sebaiknya bila membuat aturan dipelajari dulu kondisi masyarakat dan aturan lain yang berkaitan dengan masalah tersebut. Artinya, jangan menunggu diprotes dulu oleh masyarakat baru dicabut.
“Aturan dibuat untuk masyarakat secara umum, jangan untuk kepentingan sesaat. Karena itu minta masukan sejumlah pihak terkait. Bila soal ekonomi seperti DNI (daftar negatif investasi) ya minta masukan pengusaha, kalau soal jilbab ya ke ulama atau Kemenag, misalnya,” kata seorang anggota DPR Sabtu 15 Desember 2018.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan awal mula terbitnya instruksi pakaian dinas ASN, yang salah satunya soal jilbab masuk kerah. Kini, instruksi yang diteken Mendagri Tjahjo Kumolo itu sudah dicabut.
“Jadi intinya, Inmendagri tersebut adalah pertama merupakan pengaturan yang bersifat internal. Internal itu yang mengatur rumah tangga Kementerian Dalam Negeri dan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan). Jadi Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut tidak mengatur sampai kepada daerah provinsi, kabupaten/kota,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah ‘Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas’.
Hadi juga menjelaskan, sesuai dengan isi Inmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam cokelat khaki yang dipakai pada Senin dan Selasa serta putih untuk Rabu. Sedangkan aturan untuk pakaian batik dibebaskan. Ia kembali menekankan instruksi tersebut ditujukan untuk kerapian dan tidak mengandung unsur larangan.
“Jadi di dalam Inmendagri tersebut, khususnya pada angka nomor 3 huruf b, dinyatakan khusus untuk perempuan, bagi yang berjilbab, ini agar, ada kalimat ‘agar’, agar dimasukkan jilbabnya ke kerah pakaian supaya rapi. Jadi maksudnya adalah untuk kerapian. Dan Inmendagri tersebut tidak merupakan larangan. Karena kalimat ‘agar’ itu kan sunnah, imbauan, supaya terlihat rapi,” jelas Hadi.
“Dan hal ini tentunya adalah penyelenggara negara itu biar kelihatan rapi kalau pakai khaki, pakai putih seragam, sehingga namanya, tanda pengenalnya, ini akan terlihat semua. Jadi tidak ada kaitannya dengan hal yang lain. Kita hanya mengatur supaya bisa ada kerapian dan tentunya dalam disiplin ASN bisa ada keseragaman,” imbuhnya.
Aturan tersebut menuai beragam respons dari masyarakat. Karena itu Instruksi menteri dengan Nomor 025/10770/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018 itu telah resmi dicabut.
“Namun karena adanya beberapa pertimbangan, masukan, dari masyarakat juga yang menyatakan ini dari sudut pandang yang berbeda, setelah itu Bapak Menteri pun merespons, menanggapi adanya masukan-masukan tersebut secara positif. Dan Inmendagri yang kami sebutkan Nomor 025/10770/SJ tanggal 4 Desember 2018 pada hari ini telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegasnya. (ud/dt)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry