
Pemerintah awalnya membuat aturan, LPG subsidi itu hanya bisa dibeli di pangkalan, tidak boleh di pengecer. Ini dilakukan agar subsidi bisa tepat sasaran dan harga juga sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah. Padahal selama ini masyarakat sudah nyaman membeli gas melon itu di toko di dekat rumah mereka.
Reaksi Masyarakat dan Pencabutan Larangan
Hanya dalam dua hari setelah aturan diberlakukan, berbagai keluhan muncul dari masyarakat. Banyak warga kesulitan mendapatkan gas karena sebelumnya mereka bisa membelinya di warungwarung
dekat rumah. Antrean panjang pun terjadi di pangkalan resmi Pertamina.
Situasi ini akhirnya membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Pada 4 Februari 2025, presiden menginstruksikan pencabutan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Dengan demikian,
pengecer tetap diperbolehkan menjual gas bersubsidi, namun dengan pengawasan yang lebih ketat.
Distribusi Subsidi yang Tepat Sasaran
Salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan ini adalah untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat miskin. Selama ini, banyak pedagang besar yang memiliki
modal besar menimbun gas bersubsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Dengan pencabutan larangan pengecer, pemerintah harus memastikan bahwa distribusi tetap berjalan efisien tanpa penyimpangan. Salah satu solusi adalah dengan memperketat pengawasan
dan memberlakukan sistem pencatatan berbasis teknologi digital agar alur distribusi lebih transparan.
Efek terhadap Perekonomian Lokal
Keputusan untuk tetap mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg membawa dampak positif bagi perekonomian lokal. Pengecer tetap dapat menjalankan usahanya, karyawan mereka tidak kehilangan pekerjaan, dan masyarakat tetap dapat memperoleh gas dengan mudah.
Selain itu, kepastian harga yang lebih terkontrol membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti warung makan dan industri rumahan, dalam mengurangi biaya operasional mereka. LPG bersubsidi yang lebih mudah diakses dengan harga yang wajar akan membantu
meningkatkan daya saing UMKM.
Solusi agar Distribusi Tetap Lancar dan Tepat Sasaran
Solusi terbaik untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap lancar tanpa merugikan masyarakat maupun pengecer adalah dengan mengintegrasikan kebijakan berbasis teknologi digital, memperketat pengawasan agar distribusi tepat sasaran, serta menyiapkan infrastruktur distribusi
yang memadai.
Selain itu, sosialiasi dan edukasi bagi pengecer maupun masyarakat juga harus
dilakukan agar mereka memahami aturan yang berlaku dan manfaat dari system distribusi yang lebih tertata.
Penerapan sanksi tegas juga perlu diperlukan bagi pihak yang menyalahgunakan LPG 3 kg, seperti
menjual dengan harga tinggi, menyalurkan ke pasar gelap, atau melakukan pelanggaran lainnya.
Sanksi yang transparan dan tegas akan memberikan efek jera serta menjaga kestabilan distribusi.
Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan distribusi berjalan dengan adil dan tepat sasaran.
*) Prof. Dr. Siti Mujanah, MBA, Ph.D., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Ketua Program Studi Magister Manajemen FEB Untag Surabaya





































