SABU: Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal

SURABAYA | duta.co – Pasca penangkapan pengedar narkotika disekitaran Pakis, Surabaya, Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali mengamankan, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah Jalan Pakis Gunung 1/133 Surabaya.

Di rumah tersebut ternyata ada tiga pria yang diduga menggelar pesta sabu. Ketiganya, Antonius Adrian Eko Priyo (20) warga Jalan Pakis Sidorejo I Surabaya, Andika Dwi Astro (20) warga Jalan Kandangan Gg.III C Surabaya, dan Bagus Febrianto (19) warga Jalan Kembang Kuning Kramat Jaya 1, Surabaya.

Ketika Polisi datang, mereka diketahui sedang menggelar pesta sabu di rumah salah satu pelaku yakni Bagus, dan diakui pula jika sabu dibeli secara patungan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, petugas mendapat identitas ketiganya setelah salah satu penjualnya memberikan keterangan. Begitu menerima informasi adanya aktivitas pesta sabu yang dilakukan tiga pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Benar saja, setelah melalui penyelidikan mendalam, ketiganya diketahui pesta sabu dirumah salah satu pelaku, saat itu juga langsung kita amankan,” sebut Memo Ardian, Selasa (20/8/2019).

Anggota Unit 2 dilokasi kejadian langsung menggeledah tempat yang digunakan ketiganya berpesta. Dirumah tersebut, berhasil ditemukan beberapa barang bukti.

Barang yang ditemukan di antaranya, 1  pipet kaca yang didalamnya ada diduga sabu seberat 1,63 gram, 3  plastik klip sisa, dan sekrop. Ketiganya diduga melanggar  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/ 2009 tentang Narkotika. Kini ketriganya ditahan di Mapolrestabes Surabaya. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry