BANGKALAN | duta.co  – Personel Kodim 0829/Bangkalan yang berhasil menangkap para pelaku pengguna narkoba jenis sabu patut diacungi jempol. Pasalnya, berdasarkan laporan dari petugas keamanan RSUD Syamrambu Bangkalan bahwa terdapat beberapa karyawan rumah sakit sering kali menggelar pesta narkoba di ruang  instalasi kamar mayat.

Mendengar informasi tersebut, Pelda Imam dan Sertu M. Budiono yang juga sebagai pembina Satpam rumah sakit langsung melaporkan temuan itu ke Pasi Intel dan sesuai petunjuk Dandim 0829/Bangkalan Letkol Inf Sunardi Istanto segera tindak lanjuti dan laporkan hasilnya.

“Personel saya mendapat laporan ada pesta narkoba di rumah sakit Syamrambu dan setelah ditelusuri ternyata terbukti dan langsung mengamankan barang bukti dan para pelaku untuk dibawa ke Polres Bangkalan,” ungkap Dandim, Selasa (28/2) siang.

Dandim menambahkan, tindakan yang dilakukan security RSUD Syamrambu yang melaporkan ada enam karyawan sedang pesta narkoba ke pembina satpam yakni Pelda Imam dan Sertu Budiono adalah langkah tepat karena untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

“Apalagi prajurit kami langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dengan menjemput pelaku beserta barang bukti. Koordinasi inilah yang harus kita tingkatkan untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat,” ujar Dandim.

Senada, Direktur RSUD Bangkalan Hajah Yusroh juga langsung memerintahkan pihak security bekerjasama dengan personel TNI sebagai pembina satpam untuk menindaklanjuti ke Polres Bangkalan dan wajib diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita tidak akan tebang pilih atas pegawai kami yang menggunakan narkoba dan bila terbukti bersalah maka sanksi hukumannya sangat berat,” tegasnya.

Sebelumnya, Pasi Intel diperintahkan Dandim 0829/Bkl untuk berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres prihal Kejadian tersebut. Dari hasil Koordinasi itu Dandim memerintahkan menjemput ke 6 pelaku dan barang bukti diserah terimakan ke Polres Bangkalan.

Keenam pelaku itu diantaranya Achmad syafii, Susilo, Aris, Widodo, Ali mustofa, dan Deni. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah alat timbangan, alat bong atau penghisap sabu, dan 1 gram sabu. rif/and

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry