JUDI: Arif Sofyan, asal Mojokerto, pelaku judi di warnet saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya. Duta/Tunggal

SURABAYA | duta.co – Rencana Arif Sofyan (42), untuk menghasilkan uang dengan bermain judi online akhirnya gagal. Belum juga menang, warga Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu  justru ditangkap anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya.

“Pelaku (Arif Sofyan, red) diamankan setelah personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, mendapat informasi tentang adanya aktivitas perjudian bola online di Master Net Jalan Ploso Baru No. 57  Surabaya,” kata  Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, Rabu (7/8/2019).

Drai informasi itu langsung  ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Saat anggota kami mendatangi TKP, terlihat Arif Sofyan sedang asyik bermain judi online jenis bola,” kata Mellysa.

Pelaku Arif Sofyan sempat kaget karena tidak mengira orang yang mendekatinya adalah polisi. Saat itu personil Unit Reskrim berpakaian preman langsung menggelandangnya ke Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan.

Sementara itu, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya, sebuah ATM BRI, satu lembar print out dan satu set komputer warnet yang digunakan pelaku. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry