SURABAYA | duta.co – Rencana Arif Sofyan (42), untuk menghasilkan uang dengan bermain judi online akhirnya gagal. Belum juga menang, warga Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu justru ditangkap anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya.
“Pelaku (Arif Sofyan, red) diamankan setelah personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, mendapat informasi tentang adanya aktivitas perjudian bola online di Master Net Jalan Ploso Baru No. 57 Surabaya,” kata Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, Rabu (7/8/2019).
Drai informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Saat anggota kami mendatangi TKP, terlihat Arif Sofyan sedang asyik bermain judi online jenis bola,” kata Mellysa.
Pelaku Arif Sofyan sempat kaget karena tidak mengira orang yang mendekatinya adalah polisi. Saat itu personil Unit Reskrim berpakaian preman langsung menggelandangnya ke Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya, sebuah ATM BRI, satu lembar print out dan satu set komputer warnet yang digunakan pelaku. tom