SURABAYA | duta.co – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Gubernur Jatim bekerjasama dengan Bapenda Jatim kembali akanĀ  menggelar kegiatan pembebasan pajak daerah khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang ada di Jatim dan di luar Jatim selama 2 bulan, terhitung mulai 24 September hingga 15 Desember 2018.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Boedi Prijo Suprayitno mengatakan bahwa pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah ini menindaklanjuti Perda Jatim No.9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Pergub Jatim No.88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk rakyat Jatim tahun 2018.

“Tujuannya untuk memberkan kemudahan dalam pelayanan perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun,” ujar Boedi saat dikonfirmasi Kamis (20/9/2018).

Sedangkan sasaran dari kebijakan ini, lanjut Boedi yakni para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan pembayaran PKB sampai 15 Desember 2018 dan pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan balik nama kendaraan bermotorĀ  dan beum dibayar hingga 15 Desember mendatang.

“Total keseluruhan data kendaraan bermotor di Jatim sebanyak 18.792.588 unit. Namun yang tidak melakukan daftar ulang hingga Juni 2018 tercatat sebanyak 5.468.213 obyek atau 29,10%. Sedangkan wajib PKB yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan sebanyak 1.125.318 obyek,” ungkap Boedi Prijo Suprayitno.

Diharapkan dengan adanya program keringanan dan pembebasan pajak daerah ini, kata Boedi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor bisa semakin baik karena bea balik nama orang kedua dan seterusnya dendanya diputihkan atau digratiskan. “Yang penting, kalau mau balik nama kendaraan bermotor, berkas yang lama dicabut dulu sehingga waktunya jangan mepet,” harap Boedi.

Menambah Pendapatan

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jatim, M Poernomosidi menjelaskan bahwa target wajib pajak kendaraan bermotor yang memanfaatkan keringanan dan pembebasan denda PKB dan BBNKB adalah 50 % dari potensi yang ada yakni 1,1 juta obyek sehingga diharapkan pendapatan yang diterima juga meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp.167 miliar.

“Kami optimis program ini bisa menambah pendapatan daerah sebesar Rp.194 miliar, rinciannya dari BBNKB orang kedua dan seterusnya sebesar Rp.57,9 miliar dan dari Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak Rp.136,5 miliar. Sedangkan pendapatan yang hilang karena diputihkan mencapai Rp.90 miliar,” terang Poernomosidi.

Hingga triwulan ketiga tahun 2018, lanjut Poernomosidi realisasi pendapatan daerah khususnya dari PKB telah mencapai 82,13% atau sekitar Rp.4,270 triliun. Sedangkan realisasi dari BBNKB mencapai 86,61% atau setara Rp.2,988 triliun. “Tapi setelah P-APBD Jatim 2018, realisasi tersebut turun sedikit karena pendapatan daerah dari PKB ditambah Rp.400 miliar dan dari BBNKB ditambah Rp.200 miliar,” pungkasnya. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry