SURABAYA | duta.co – Selama Bulan Ramadhan 1439 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim dan kab/kota di Jatim mengalami perubahan. Perubahan dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1439 H.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs. Benny Sampir Wanto, M.Si di ruang kerjanya, di Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Selasa (16/5/2018) pagi.

Perubahan jam kerja ini, lanjut Benny, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/3447/204.3/2018 tentang Perubahan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M.

“Bagi badan/dinas/ biro di lingkungan Pemprov Jatim maupun kabupaten/kota se-Jatim yang jam kerjanya 5 hari, selama hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB,” ujarnya sambil menambahkan untuk istirahatnya pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 WIB. “Pada hari tersebut, juga tetap dilaksanakan senam kesegaran jasmani, pada pukul 06.30 – 07.00 WIB,” jelasnya.

Sementara untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Benny pada hari senin-kamis, serta sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Meskipun jam kerja ASN berkurang selama bulan puasa dibanding hari biasa, kata Benny menegaskan tidak  mempengaruhi kinerja ASN dan pelayanan terhadap masyarakat di Pemprov Jatim. Alasannya, puasa memotivasi untuk tetap giat bekerja dan beribadah. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry