Oleh Amsar A. Dulmanan*

MASYARAKAT Indonesia, khususnya masyarakat Jawa, ditandai oleh keragaman tradisi keagamaan, budaya, dan orientasi sosial yang membentuk struktur sosial yang kompleks. Keberagaman tersebut tidak menghilangkan integrasi sosial, tetapi menjadi bagian dari dinamika kehidupan masyarakat yang terus dinegosiasikan melalui simbol, budaya, dan interaksi sosial –lihat Geertz, C. (1963). The Religion of Java. Glencoe, IL: Free Press, hlm. 5–13, 355–389.

Dalam konteks masyarakat yang plural tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) menurut  Fealy dan Barton (1997) dalam Tradisionalisme Radikal: Persinggungan Nahdlatul Ulama–Negara. Yogyakarta: LKiS,  menuliskan  perkembangan Nahdlatul Ulama sejak dekade 1980-an menunjukkan transformasi dari organisasi keagamaan tradisional menjadi kekuatan masyarakat sipil yang semakin terbuka terhadap demokrasi, dialog sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Tradisionalisme yang dikembangkan NU bukanlah bentuk konservatisme yang tertutup, melainkan tradisionalisme yang mampu beradaptasi dengan modernitas tanpa kehilangan akar keislamannya. Dalam konteks tersebut, pluralisme dipahami sebagai konsekuensi dari pandangan keagamaan NU yang menerima keragaman sosial, budaya, dan politik sebagai realitas yang harus dikelola melalui sikap toleran, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.  menempati posisi strategis sebagai organisasi keagamaan Islam terbesar di Indonesia yang secara konsisten mengembangkan corak keberagamaan yang moderat, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat serta kehidupan kebangsaan –lihat  Greg Fealy. (2004). Islamic Radicalism in Indonesia: The Faltering Revival? In Southeast Asian Affairs 2004 (pp. 104–121). Singapore: Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS). ;  Juga  Barton, G. (2002). Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat, Indonesian President. Sydney: UNSW Press.

Landasan utama gerakan keagamaan NU adalah Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), yang dipahami bukan sekadar sebagai identitas teologis, melainkan sebagai manhaj al-fikr (metode berpikir) dan manhaj al-harakah (metode bergerak) dalam merespons berbagai persoalan keagamaan, sosial, dan kebangsaan. Manhaj tersebut berpegang pada empat prinsip utama, yaitu tawassuth (moderasi), tawazun (keseimbangan), tasamuh (toleransi), dan i’tidal (tegak lurus atau berkeadilan). Keempat prinsip ini menjadi fondasi etik dan praksis NU dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang damai, menghargai perbedaan, serta menjaga harmoni antara nilai-nilai keislaman dan kebangsaan –lihat Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (2015) PBNU, juga Bizawie, Z. M. (2016). Masterpiece Islam Nusantara: Sanad dan Jejaring Ulama-Santri (1830–1945). Jakarta: Pustaka Kompas.  Dengan paradigma tersebut, NU tidak hanya berperan sebagai organisasi dakwah, tetapi juga sebagai aktor masyarakat sipil yang berkontribusi dalam memperkuat demokrasi, toleransi, dan integrasi nasional di Indonesia.

ASWAJA dalam tradisi NU bukan sekadar identitas teologis, melainkan menjadi paradigma dalam memahami hubungan antara agama, masyarakat, dan negara. Tradisi ini berkembang melalui perpaduan pemikiran para ulama klasik, seperti Imam al-Asy’ari dan Imam al-Maturidi dalam bidang akidah, empat mazhab fikih dalam bidang hukum Islam, serta ajaran tasawuf Imam al-Ghazali dan Imam al-Junaid yang menekankan keseimbangan antara dimensi spiritual dan kehidupan sosial. Dengan demikian, ASWAJA menawarkan model keberagamaan yang mampu mengharmoniskan teks keagamaan dengan realitas sosial yang terus berubah.

Dalam sejarah Indonesia, NU menunjukkan bahwa agama tidak diposisikan sebagai kekuatan yang bertentangan dengan negara, melainkan sebagai sumber etika publik yang memperkuat kehidupan berbangsa. Sejak berdirinya pada tahun 1926, NU telah berperan dalam perjuangan kemerdekaan, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta membangun sistem sosial yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan kebangsaan. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 menjadi bukti historis bahwa ulama NU memandang pembelaan terhadap tanah air sebagai bagian dari kewajiban keagamaan. Warisan sejarah tersebut memperlihatkan bahwa nasionalisme dan religiositas dapat berjalan secara harmonis dalam kerangka ASWAJA.

Posisi strategis NU semakin terlihat dalam upayanya menjaga moderasi beragama di tengah meningkatnya polarisasi sosial dan berkembangnya paham keagamaan yang bersifat eksklusif. ASWAJA mengajarkan bahwa perbedaan merupakan bagian dari sunnatullah yang harus dikelola melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, NU secara konsisten menolak ekstremisme, radikalisme, kekerasan atas nama agama, serta berbagai bentuk intoleransi yang dapat mengancam persatuan bangsa. Sikap tersebut sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang majemuk dan membutuhkan ruang hidup bersama yang damai.

Di bidang sosial, NU memiliki jaringan kelembagaan yang sangat luas, mulai dari pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga zakat, koperasi, hingga organisasi kepemudaan dan perempuan. Jaringan tersebut menjadikan NU sebagai salah satu kekuatan masyarakat sipil (civil society) yang memiliki kemampuan besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan solidaritas sosial. Melalui berbagai lembaga tersebut, nilai-nilai ASWAJA diterjemahkan menjadi praktik nyata dalam kehidupan masyarakat, sehingga agama tidak berhenti pada tataran ritual, tetapi hadir sebagai kekuatan transformasi sosial.

Kontribusi NU juga sangat penting dalam penguatan demokrasi Indonesia. Tradisi musyawarah, bahtsul masail, dan pengambilan keputusan secara kolektif mencerminkan budaya deliberatif yang menjadi fondasi demokrasi. Perbedaan pandangan dipahami sebagai bagian dari dinamika intelektual, bukan sebagai ancaman terhadap persatuan organisasi maupun bangsa. Dalam perspektif ini, ASWAJA mengembangkan budaya dialog yang memungkinkan terjadinya sintesis antara nilai-nilai keislaman, demokrasi, dan kebangsaan. Oleh karena itu, NU sering berperan sebagai mediator dalam berbagai konflik sosial maupun politik yang terjadi di Indonesia.

Dalam bidang pemikiran Islam, NU berhasil mengembangkan berbagai gagasan yang relevan dengan tantangan zaman, seperti Fikih Sosial, Pribumisasi Islam, Islam Nusantara, dan penguatan maqashid al-syariah dalam kehidupan berbangsa. Gagasan-gagasan tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki kemampuan untuk berdialog dengan budaya lokal, perkembangan ilmu pengetahuan, demokrasi, hak asasi manusia, dan perubahan sosial. Pendekatan ini sekaligus memperlihatkan bahwa keberagamaan yang inklusif tidak berarti mengurangi komitmen terhadap ajaran Islam, melainkan memperkuat fungsi agama sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Memasuki era digital, posisi strategis NU menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Arus informasi yang sangat cepat telah membuka ruang bagi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, propaganda ideologi transnasional, serta polarisasi politik berbasis media sosial. Perubahan ini menuntut NU untuk tidak hanya mempertahankan tradisi keilmuan pesantren, tetapi juga melakukan inovasi dalam dakwah digital, pengembangan literasi informasi, dan pemanfaatan teknologi untuk pelayanan masyarakat. Penguatan kapasitas generasi muda NU menjadi sangat penting agar nilai-nilai ASWAJA mampu hadir secara efektif dalam ruang digital yang semakin kompetitif.

Selain itu, NU memiliki peluang besar untuk memperkuat pembangunan nasional melalui pemberdayaan ekonomi umat. Pengembangan kewirausahaan, ekonomi syariah, koperasi, industri halal, dan transformasi digital menjadi agenda strategis yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan jaringan sosial yang sangat luas hingga tingkat desa, NU memiliki modal sosial yang kuat untuk mendorong pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks ini, ASWAJA menjadi landasan etis yang menempatkan kesejahteraan, keadilan sosial, dan kemaslahatan umum sebagai tujuan utama pembangunan.

Di tingkat global, NU juga semakin memperoleh pengakuan sebagai representasi Islam moderat. Berbagai inisiatif dialog antar agama, promosi perdamaian dunia, diplomasi kemanusiaan, dan penyebaran nilai Islam yang toleran menjadikan NU sebagai salah satu aktor penting dalam membangun citra positif Islam Indonesia. Pengalaman historis NU dalam mengelola keberagaman menjadi modal yang sangat berharga bagi pengembangan diplomasi kebudayaan Indonesia di tengah meningkatnya konflik identitas di berbagai belahan dunia.

Pada akhirnya, ASWAJA merupakan fondasi intelektual, moral, dan sosial yang menjadikan Nahdlatul Ulama memiliki posisi strategis dalam perjalanan bangsa Indonesia. Melalui prinsip moderasi, keseimbangan, toleransi, keadilan, dan kemaslahatan, NU berhasil membangun jembatan antara nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Di tengah tantangan globalisasi, transformasi digital, serta dinamika politik yang semakin kompleks, peran NU tidak hanya penting bagi umat Islam, tetapi juga bagi keberlangsungan demokrasi, persatuan nasional, dan pembangunan Indonesia yang inklusif. Dengan terus mengembangkan tradisi keilmuan, inovasi sosial, dan pengabdian kepada masyarakat, NU akan tetap menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang damai, adil, maju, dan bermartabat.

Sejalan dengan tantangan tersebut, pembenahan tata kelola organisasi menjadi agenda strategis yang tidak dapat ditunda. Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dituntut untuk mengembangkan sistem organisasi yang profesional, adaptif, transparan, dan akuntabel tanpa meninggalkan karakter kepesantrenan dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah. Profesionalisme organisasi tidak dimaknai sebagai adopsi semata terhadap praktik manajemen modern, melainkan sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan melalui perencanaan yang terukur, pengambilan keputusan berbasis data, tata kelola keuangan yang akuntabel, kaderisasi yang sistematis, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, nilai-nilai keikhlasan (ikhlas berkhidmah) tetap menjadi ruh organisasi, sementara tata kelola modern menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada umat.

Pembenahan tersebut juga menuntut penguatan kelembagaan di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Majelis Wakil Cabang, hingga ranting. Sinergi antarlembaga, badan otonom, dan lembaga di lingkungan NU perlu dibangun melalui sistem koordinasi yang jelas, pembagian kewenangan yang proporsional, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi, komunikasi, dan pengambilan keputusan. Transformasi digital menjadi kebutuhan organisasi agar pelayanan kepada warga NU semakin cepat, efisien, dan terdokumentasi dengan baik, sekaligus memperkuat basis data organisasi sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, profesionalisme NU harus diwujudkan melalui penguatan budaya organisasi yang menjunjung integritas, meritokrasi, dan akuntabilitas. Proses rekrutmen serta kaderisasi kepemimpinan perlu diarahkan pada kompetensi, kapasitas intelektual, pengalaman organisasi, dan komitmen terhadap nilai-nilai ASWAJA, sehingga regenerasi kepemimpinan berlangsung secara sehat dan berkelanjutan. Tradisi musyawarah (syūrā) yang menjadi ciri khas NU perlu dipadukan dengan tata kelola organisasi modern agar setiap keputusan tidak hanya memiliki legitimasi keagamaan dan sosial, tetapi juga memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

Pembaruan tata kelola tersebut juga harus memperkuat posisi NU sebagai organisasi masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan independen. Dalam konteks demokrasi, NU dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kedekatan dengan negara sebagai mitra strategis pembangunan dan independensinya sebagai kekuatan moral yang kritis terhadap berbagai penyimpangan kekuasaan. Oleh karena itu, tata kelola organisasi yang profesional menjadi prasyarat bagi terpeliharanya kepercayaan publik, meningkatnya kualitas pelayanan umat, serta menguatnya peran NU dalam pendidikan, pemberdayaan ekonomi, advokasi sosial, pengembangan ilmu pengetahuan, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Dengan fondasi ASWAJA yang kokoh serta tata kelola organisasi yang semakin profesional, transparan, dan inovatif, Nahdlatul Ulama memiliki modal yang kuat untuk menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan identitasnya. Profesionalisme bukanlah bentuk pergeseran dari tradisi, melainkan ikhtiar memperkuat tradisi melalui sistem kelembagaan yang lebih efektif, sehingga cita-cita al-muḥāfaẓah ‘alā al-qadīm al-ṣāliḥ wa al-akhdzu bi al-jadīd al-aṣlaḥ—memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik—dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan organisasi. Dengan demikian, NU akan tetap menjadi organisasi keagamaan yang berwibawa, dipercaya masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan umat, bangsa, dan peradaban Indonesia di masa depan.(*)

*Amsar A. Dulmanan adalah Dosen Sosiologi Politik & Sosiologi Pembangunan Sosial UNUSIA.

Jakarta, Juli 2026

 

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry