Jenry Cardo Manurung  Finance & services Director PT. Asuransi Bintang Tbk, Reniwati Darmakusumah selaku Marketing & Sales Director PT. Asuransi Bintang Tbk, Hastanto Sri Margi Widodo sebagai President Director PT. Asuransi Bintang Tbk, Son Djaelangkara selaku Owner Hotel Mercure Palu dan Darmawan Lyanto selaku Owner Hotel Mercure Palu saat penyerahan klaim, Kamis (27/6). DUTA/istimewa

SURABAYA | duta.co  – PT. Asuransi Bintang Tbk melakukan penyelesaian pembayaran klaim asuransi gempa bumi atas musibah yang menimpa Hotel Mercure Palu kepada PT Silkstone Mitra Stay sebagai pengelola.

Klaim yang diserahkan sebesar Rp 28.789.962.241  di mana Rp. 3.330.000.000 telah dibayarkan lebih awal sebagai interim payment.

Pembayaran interim payment  yang dilakukan pada 12 November 2018 lalu di Surabaya itu dilakukan dengan tujuan untuk dapat segera dipergunakan meringankan kerugian.

Lebih jauh lagi, sebagai prefered-insurance untuk hotel dan resort, PT Asuransi Bintang Tbk juga telah melakukan pembayaran klaim terkait gempa Lombok kepada PT. Rajawali Adimandalika selaku pemilik Hotel Sheraton Senggigi, PT Arcs House selaku pemilik Oceano Resort Jambuluwuk Gili Trawangan dan banyak lagi lainnya.

Hastanto Sri Margi Widodo selaku President Director PT. Asuransi Bintang Tbk mengaku bertanggung jawab untuk memenuhi janji-janji perusahaan tepat waktu sebagai bukti kekuatan finansial perusahaan.

“Ini semua tidak terlepas dari dukungan kuat para partner reasuransi dalam dan luar negeri. Dengan didukung oleh perusahaan reasuransi dalam dan luar negeri ternama berkelas internasional dan memiliki reputasi yang sangat baik dengan grade AA dari Standard & Poor Rating,” ujar Hastanto.

Penyelesaian pembayaran klaim ini akan semakin melengkapi cerita panjang bagaimana PT Asuransi Bintang Tbk dapat membantu para nasabah untuk membangun kembali usahanya setelah musibah besar. Seperti klaim bom serangan terroris di hotel JW Marriott Jakarta pada 17 Juli 2009 dengan nilai pembayaran sebesar USD. 4.962.858,78.

Klaim kebakaran besar pusat pembelanjaan Yogya Department Store milik PT Akur Pratama pada 10 Oktober 2009 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 40 miliar.

Klaim kebakaran pabrik ,inyak Atsiri CV Aroma pada 29 Juni 2008 dengan nilai sebesar Rp 70 miliar. Serta klaim PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo yang terjadi pada 31 Desember 2015 sebesar Rp 29 miliar dan banyak lainnya.

PT Asuransi Bintang Tbk telah berdiri selama 64 tahun sejak 1955 lalu. Dengan total asset tercatat sebesar Rp 874 miliar dan ekuitas perusahaan sebesar Rp 281 miliar.

Perusahaan melayani dan melindungi seluruh pelanggan dengan total 27 kantor cabang dan pemasaran serta lebih dari 500 titik jaringan pelayanan mitra bisnis, yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.

“Kami hadir memenuhi janji-janji perlindungan bagi para nasabahnya pada saat-saat musibah terjadi, bahkan pada kejadian-kejadian terburuk seperti pada kerusuhan 1998 dan tragedi bom Mega Kuningan, sehingga para nasabah yang mengalami kemalangan dapat terbantu untuk dapat memulai kembali usahanya,” jelas Hastanto. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry