SABU: Tersangka yang menyimpan sabu di Alquran (kanan) saat gelar ungkap di Mapolrestabe Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Perbuatan seorang pengedar narkoba yang satu ini sungguh keterlaluan, betapa tidak, untuk mengelabuhi petugas ia gunakan kitap suci Alquran untuk menyimpan paket plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu.

Pengedar narkoba tersebut bernama Slamet Riyadi (45), warga Jalan Tenggumung Wetan Gg Delima Surabaya.

Terbongkarnya kasus pengedar sabu yang diselipkan di Alquran ini berawal, anggota Unit Idik II Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari warga terkait aksi jual beli sabu di wilayah Tenggumung Wetan.

Diketahui, pelaku ini sangat licin dan pandai mengelabuhi petugas yang hendak menangkapnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik 2 Iptu Danang mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota 0psnal Unit II.

Hingga Jum’at (26/6) sekira pukul 20.00 WIB di rumah Jalan Tenggumung Wetan Gg Delima, Wonokusumo, Semampir, Surabaya pelaku dapat diamankan.

“Aksi pelaku ini sungguh sangat terlalu, betapa tidak kitab suci digunakan pelaku ini untuk menyimpan sabu,” ujar Danang, Kamis (2/7).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Alquran yang berisi 1 poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,35 gram, 1 sabu dengan berat 0,35 gram, dan sabu dengan berat 0,40 gram.

Kepada Petugas Slamet menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari Haikal dengan cara membeli sekitar 3 minggu yang lalu dengan cara diranjau didalam kantong kresek.

“Mereka meranjau di makam Pahlawan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya sebanyak tiga gram dengan harga Rp 3 juta,” sebut Danang.

Setelah sabu didapat, olehnya lalu dipecah menjadi 15 poket sabu dengan rincian 12 poket sudah laku terjual dan 3 poket ditemukan petugas polisi saat ditangkap.

Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut di jual dengan harga per poket sabu Rp 350 ribukepada setiap pelanggannya.

Kini pelakunya sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry