PASURUAN | duta.co – Lembaga eksekutif dan legislatif akhirnya mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna, Senin (22/7/2024) sore.
Pengesahan ini menjadi penanda bahwa aspirasi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari lintas fraksi mendorong wacana pemekaran atau penataan wilayah masuk dalam raperda RPJPD terkabul.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, menjelaskan, raperda RPJPD disepakati semua pihak dalam rapat paripurna kali ini. Raperda RPJPD ini mulai berlaku dan ditetapkan di Pasuruan hari ini.
Ketua Pansus Raperda RPJPD DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, mengaku bersyukur karena step pertama sudah dilalui yakni memasukkan wacana penataan atau pemekaran wilayah ini masuk dalam RPJPD.
“Tentu, setelah ini, melakukan step kedua. Teman – teman di DPRD akan segera melakukan segala koordinasi dengan Bappeda dan menyusun kegiatan untuk kunjungan ke pemerintah pusat terkait persiapan pemekaran,” urainya.
Anggota Fraksi Gerindra, Kasiman, mengatakan, dengan ditetapkannya RPJPD ini, wacana pemekaran wilayah akan dimatangkan dan akan mulai dilakukan segala persiapannya sesuai dengan prosedur yang ada.
Kasiman mengatakan, ada beberapa alasan fundamental yang membuat wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan harus dilakukan. Pertama, pemekaran wilayah ini untuk menghapus stigma disparitas. Mulai ketimpangan pembangunan, perkembangan ekonomi antara Pasuruan barat dan timur. Menurutnya, stigma ini kurang baik. Sebab, anggaran yang ada selama ini dilakukan dan dikelola oleh pejabat asal Pasuruan.
“Salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan ketimpangan ya pemekaran. Ini efektif, agar Pemkab Pasuruan ini lebih fokus mengelola dan menata wilayah – wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Misalnya saja, pemekaran dilakukan di lima kecamatan. Mulai Beji, Gempol, Pandaan, Prigen dan Sukorejo. Dari total 24 kecamatan yang ada, mekar 5 kecamatan dan menyisahkan 19 kecamatan.
Dengan begitu, kata Politisi Partai Gerindra ini, Pemkab bisa lebih intens memaksimalkan anggaran untuk memutus rantai disparitas pembangunan yang selama ini terjadi. Ini memang perlu diskresi khusus untuk melakukannya.
“Kenapa terjadi disparitas, karena pemerintahan yang ada belum bisa mencakup keseluruhan, karena luasnya wilayah dan banyak penduduk. Saya melihat, pemekaran menjadi satu satunya solusi,” tuturnya.
Dengan pemekaran, maka akan terjadi kesetaraan. Pembangunan fasilitas publik bisa merata, pertumbuhan ekonomi juga merata. Pelayanan yang timpang lebih mudah karena konektivitas bisa cepat tersambung.
“Makanya kami dorong agar wacana ini masuk di RPJPD agar nanti bisa diwujudkan. Usulan ini jangan dilihat dari prespektif negatif, tapi harus dilihat dari prespektif yang positif,” sambung dia.
Menurut Kasiman, wacana pemekaran wilayah ini menjadi bagian untuk mempercepat pembangunan. Pasuruan ini luasnya 1.474 KM dengan jumlah penduduk lebih dari 1,8 juta, maka memang perlu ada pemekaran.
“Saya sudah beberapa kali membaca aturan dan tatanan wacana pemekaran wilayah. Insyallah ada hal yang menjadi dasar untuk dilakukan pemekaran wilayah agar bisa dilakukan percepatan pembangunan,” imbuhnya.
Yang perlu diketahui, wacana ini mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 yang mengatur tentang asas otonomi daerah, yang terdiri dari asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. (Puj)