Ketua umum DPP ASKONAS, Lutfi Setiabudi, S.T., (dua kanan) juga jajaran pengurus Askonas wilayah jawa timur, Budi Kurniawan Sumarsono, S.H., dan jajarannya, hadir juga dari KPK pusat, Aminudin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, (dua kiri) dan ibu Roro Wide Sulistyowati, Kasatgas KPK (paling kiri)

SURABAYA | duta.co – Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Indonesia menyelenggarakan sosialisasi implementasi Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Hotel Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024).

Acara ini dihadiri pengurus ASKONAS, tamu undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat, serta peserta perwakilan kontraktor dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan peserta online.

Ketua Umum DPP ASKONAS, Lutfi Setiabudi, S.T., menyampaikan sambutan dengan menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dan pembinaan masyarakat sesuai Pancasila dan UUD 1945.

“Aturan yang sesungguhnya adalah Pancasila, dan mengajak untuk tidak terlalu terpaku pada aturan-aturan konseptual yang terlalu banyak. Beliau mengimbau agar perubahan dimulai dari diri sendiri sebelum mengubah orang lain,” ujar Lutfi.

Ketua Umum DPP ASKONAS, Lutfi Setiabudi, S.T., menjelaskan kepada anggota ASKONAS.

Lutfi mengapresiasi KPK yang bertugas menghilangkan korupsi, meski mengakui hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara total. Ia juga menyerukan agar semua pihak bersatu padu dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan kerjasama dan saling mengoreksi antar elemen masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen anggota ASKONAS dalam membuat acara penyuluhan dan kerjasama dengan pihak terkait, salah satunya KPK, dalam membantu program pemerintah tentang pencegahan korupsi,” ungkap Lutfi.

Lutfi menambahkan, “Di dalam pembinaan ada dua, pembinaan secara substansi dan abstraksi. Kebetulan dari KPK mengirim Direktur Antikorupsi Badan Usaha, dan itu menjadi perhatian serius KPK karena pelaku usaha swasta merupakan subjek terbanyak yang terlibat tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Aminudin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, mengungkapkan fakta bahwa pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yang ditangani KPK sejak berdiri hingga Desember 2023 adalah dari kalangan swasta, sekitar 430 orang.

“Fakta menunjukkan bahwa sejak KPK berdiri sampai dengan Desember 2023, pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah dari kalangan swasta, sekitar 430 orang,” ujar Aminudin.

Aminudin menjelaskan, “Pagi hari ini, kami melakukan bimbingan dan simulasi bagaimana tata cara ketika para pelaku usaha akan mengimplementasikan Panduan Tindak Korupsi KPK. Sebenarnya, pelaku usaha itu sendiri yang mengimplementasikan, KPK hanya mendorong dan menyediakan instrumen berupa Panduan Anti Korupsi yang sudah didigitalisasi dan mudah untuk diimplementasikan,” imbuhnya.

“Harapannya, ketika seluruh pelaku usaha secara konsisten mengimplementasikan Panduan Tindak Korupsi atau Penyuapan, iklim usaha akan jauh lebih baik dengan persaingan yang sehat dan fair,” sambungnya.

Sementara itu, Roro Widhi Sulistyowati, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, memberikan pemaparan teknis kepada peserta tentang cara mengakses Panduan Pencegahan Korupsi melalui laman jaga.id.

“Bapak dan Ibu silakan buka laman website kami jaga.id. Semua bisa diakses oleh teman-teman sepanjang ada laptop, handphone, dan jaringan internet. Ini gratis, tidak berbayar, dan cukup wajar jika KPK mendorong para pelaku usaha memiliki sistem yang dapat mencegah tindak pidana korupsi,” kata Roro.

Kegiatan ini merupakan upaya KPK dalam mengedukasi dan memberdayakan masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar dapat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry