
PROBOLINGGO | duta.co – Kasus dugaan gagal bayar dana deposito oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Cakrawala mulai menemukan titik terang. Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah OPD seperti DKUPP dan Polres serta pihak pengurus koperasi telah mengidentifikasi keberadaan aset koperasi senilai Rp2,4 miliar.
Hal ini diketahui dalam hearing yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/7/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, menjelaskan bahwa aset senilai Rp2,4 miliar tersebut tersebar.
“Dana KSU masih berada di luar, dalam artian dipinjamkan kepada sejumlah pihak. Jaminannya memang ada, dan saat ini posisinya ada di tangan pengurus koperasi. Kami ingin amankan aset ini dulu,” jelas Reno.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah legalisasi aset jaminan melalui notaris. Ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi sengketa di kemudian hari dan prosesnya tercatat secara sah.
“Kita tidak ‘salbut’. Karena itu kami gunakan notaris untuk melegalkan dokumen jaminan yang ada. Dengan begitu kita bisa menjaga akuntabilitas dan tertata dengan rapi,” jelas Reno.
Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil para pemilik jaminan satu per satu, dimulai dari mereka yang memiliki jaminan terbesar seperti sertifikat tanah.
Mekanisme rembuk pembayaran juga akan dibicarakan agar para nasabah yang selama ini kehilangan harapan bisa melihat kemungkinan pengembalian dana, meski tidak sepenuhnya.
“Kami tidak menjanjikan 100 persen dana bisa kembali, tapi paling tidak ada harapan dan kejelasan. Ini bentuk tanggung jawab agar masyarakat tidak dibiarkan tanpa arah,” ungkapnya.
Reno juga menyebut bahwa saat ini pihak keluarga almarhumah Veronica yang sebelumnya merupakan ketua koperasi masih belum bisa dihubungi. Meski demikian, pihak dewan memastikan akan tetap fokus menyelamatkan aset yang ada terlebih dahulu.
“Selain aset di luar, masih ada aset lain dari almarhumah Bu Vero. Tapi kita fokus dulu yang 2,4 miliar ini. Harus kita amankan, agar jelas dan enak. Baru kita lanjutkan langkah hukum atau kebijakan berikutnya,” pungkas Reno. hul







































