SURABAYA | duta.co – H Sugianto, pemilik asset senilai Rp. 62 Miliar atas dua obyek tanah dan bangunan di Simo Mulyo dan Simo Kalangan resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Mapolda Jatim, Minggu (25/8).

Pelapor dalam hal ini diwakili Kuasa hukumnya yakni (Advokat) Ismet dan Subagyo. Sedangkan yang dilaporkan adalah Johan Wahyudi alias Oki (39) warga Kelurahan Babatan, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Hari ini kami resmi melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah, dimana atas nama klien kami Haji Sugianto, yang dilaporkan (adalah) Johan Wahyudi Dkk,” Terang Ismet, di gedung Mapolda Jatim, Minggu Siang.

Dalam keterangannya, Ismet memaparkan. Awal mula kasus ini diawali hutang piutang sebesar Rp. 2,5 Miliar antara H Sugianto dan Johan.

Adapun demikian, tambah Ismet, hutang piutang tersebut memuat kejanggalan. Sebab, disertai dengan pembuatan akte Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang disertai pernyataan Kuasa Jual dari H Sugianto kepada Johan.

Sedangkan uang Rp. 2,5 Miliar yang di ditransfer oleh Terlapor kepada H Sugianto itu memuat berita acara seolah-olah sebagai bukti telah terjadi Pelunasan pembelian tanah sebesar Rp. 10 Miliar, atas dua buah obyek tanah dan bangunan SHM Nomer 1072, dan SHM No. 7811, yang terletak di Jalan Simo Kalangan II No. 185 dengan total luas kurang lebih 5.700M2.

H Sugianto yang tidak mengetahui hal itu, kemudian hendak melunasi uang Rp. 2,5 milar kepada Johan. Akan tetapi, dua obyek tanah miliknya tersebut telah berpindah tangan kepada orang lain, yakni Hendra Thie Mailattu (36), yang tinggal di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya

“BPN memberikan keterangan bahwa tanah itu sudah pindah tangan. Padahal, uang Rp. 2,5 Milair itu cuma utang. Kalau memang ada transaksi jual beli Rp. 10 Miliar. Sisanya (uangnya) mana??,” ujar Ismet.

Ismet menduga, keterangan pelunasan pada bukti transfer itu dijadikan oleh terlapor sebagi alat transaksi di notaris untuk mengalihkan dua obyek SHM milik Pelapor menjadi milik Hendra Thie tanpa sepengetahuan H Sugianto.

Lebih dari itu, Hendra kemudian mengalihkan atau menjual kedua bidang tanah tersebut kepada seseorang bernama Stanley Radita dengan AJB yang dibuat di Notaris PPAT Radina Lindawati.

Atas kejadian tersebut, H Sugianto merasa dirugikan dan melaporkan Johan Wahyudi Dkk, ke Polisi dengan Laporan yang diregister dengan Nomer LPB/729/VIII/2019/UM/Jatim pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sesuai dengan nilai obyek, H Sugianto merasa dirugikan sebesar Rp. 62 Miliar. (ndi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry