KETERANGAN: Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasi Intel Didik Adyatmoko dan Plh Kasi Pidsus saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Sukomanunggal 1 Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mengenjot upaya penyelidikan dugaan kasus hilangnya 11 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.  Beberapa pejabat Pemkot maupun mantan yang dinilai berkompeten, satu persatu dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Tak terkecuali Chusnul Arifien Damuri Plt Wali Kota tahun 2005-2010. Ia diperiksa kapasitasnya yang saat itu menjabat sebagai Plt Wali Kota.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Chusnul. “Ya benar. Sudah kita periksa beliau (Chusnul, red) pada Selasa 11 April 2017 kemarin,” ujarnya, Jumat (14/4/2017).

Saat ditanya materi pemeriksaan, sayangnya Didik enggan membocorkan secara detail. “Ya intinya seberapa jauh yang diketahui saksi soal proses pelepasan aset saat dirinya menjabat sebagai Plt Wali Kota,” ujarnya.

Sebelum diminta bantuan Pemkot Surabaya terkait hilangnya 11 aset miliknya. Pembangunan Marvell City Mall menuai masalah. Sebab, dipertengahan tahun 2016 Pemkot Surabaya dan anggota Komisi C DPRD Surabaya menertibkan lahan untuk jalan umum yang dikuasai superblok Marvell City. Bahkan saat itu Satpol PP Kota Surabaya memasang segel berupa stiker di dalam bangunan Marvell City Mall.

Tindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang terkait dan telah menjadi kesepakatan, Superblok Marvell City dinilai telah melanggar aturan Perda, yakni menyalahi IMB dan dengan sengaja menggunakan lahan jalan umum sebagai perluasan bangunan.

Hasil sidak di lokasi, ternyata cukup mengagetkan karena lahan jalan umum dengan lebar 15 meter dengan panjang lebih dari 100 meter yang dipersoalkan Komisi C DPRD Surabaya sudah disulap menjadi fasilitas umum berupa area taman dan area parkir dengan kontruksi underground 2 lantai (ke bawah).

Menurut Didik, penyelidikan ini, dilakukan pihaknya setelah mendapat paparan data dan fakta dari Biro Hukum Pemkot atas dugaan adanya pidana maupun korupsi saat proses pelepasan aset-aset milik Pemkot tersebut.

Seperti diketahui, 11 aset Pemkot yang lepas dan diduga terdapat unsur pidana dan korupsi dalam proses pelepasannya, antara lain PDAM jalan Basuki rahmat 119-121 Surabaya, PDAM jalan Prof Dr Soetomo 2 Surabaya, Gedung Gelora Pancasila, jalan Indragiri 8 Surabaya, Waduk Sepat di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya, Tanah di jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City, Kolam Renang Brantas jalan Irian Barat 37-39 Surabaya, PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR), PT IGLAS jalan Ngagel 153-157 Surabaya, Taman Makam Pahlawan, Mayjen Sungkono Surabaya, Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, dan PT Abbatoir Surya Jaya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry