Pretty Asmara (ist)

JAKARTA | duta.co – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis senior Pretty Asmara. Artis berbadan tambun ini ditangkap lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, di kawasan Jakarta Utara.

“Iya yang bersangkutan (Pretty Asmara) kita tangkap,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (18/7/2017).

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jatim ini, Pretty diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. “Saat ditangkap kita temukan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini. “Ditangkap di hotel,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Alfinta ketika dikonfirmasi.

 

LAPOR PROPAM: Jeremy Thomas menunjukkan foto anaknya, Axel Matthew  (19), yang diduga dianiaya polisi. Jeremy melapor ke Propam Polri. (ist)

Anak Jeremy Thomas Dicekal

Masih soal narkoba, polisi telah menetapkan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew (19), sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Polisi juga telah mengajukan surat pencekalan ke Imigrasi untuk Axel.

“Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara mau naik pesawat, namun digiring kembali oleh petugas imigrasi karena ada pencekalan dari pihak kepolisian,” ujar Kombes Argo Yuwono.

Meski Axel sempat diamankan petugas Imigrasi, lanjut Argo, polisi tak melakukan penahanan terhadapnya. Alasannya, saat ini kondisi kesehatan Axel tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan.

“Karena dia sakit, kemudian akan kami rawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Keluarganya di sana. Tapi nanti akan kami kirim, kami rawat rumah sakit Polri Kramatjati,” tutur Argo.

Dalam kasus itu, Axel diduga telah memesan 1 strip happy five kepada JV. JV ditangkap polisi saat membawa ribuan butir pil haram tersebut di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (14/7/2017) lalu.

Axel dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.

Kemarin, Jeremy Thomas mengatakan bahwa Axel telah dianiaya oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi di salah satu kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Jeremy juga mengatakan bahwa Axel mengaku telah dipaksa untuk mengaku sebagai pengguna narkoba.

Dari dokumentasi keluarga Jeremy, terlihat beberapa bekas luka pada wajah Axel. Menurut Jeremy, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam lalu.

Tak terima dengan hal itu, Jeremy melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Namun Argo kemarin juga telah mengatakan bahwa Axel ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pengungkapan penyelundupan narkotika jenis happy five asal Malaysia.

“Jadi begini, Jumat (14/7) di terminal 3 (Soekarno-Hatta) Bea Cukai mengontak, ada dari Kuala Lumpur membawa 1.118 happy five dimasukkan kotak panadol, dari (Polres) Soetta (Soekarno-Hatta) datang ke terminal 3 untuk mengecek. Di sana ditemukan satu orang, diamankan namanya JV itu,” kata Argo. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry