MADIUN | duta.co -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Artis Ratna Listy yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI. Sanksi diberikan kepada yang bersangkutan berupa pelarangan berkampanye selama 2 minggu lamanya di Kota Pecel ini.

Bawaslu menyatakan tim menemukan bukti yang cukup atas pelanggaran yang dilakukan Ratna Listy saat berkampanye di Kota Madiun, Sabtu ( 19/1/2019) pagi.

Saat itu, tim Ratna datang ke Kota Madiun tidak berkampanye. Kedatangannya hanya berkeliling di beberapa lokasi bersejarah seperti Bosbo dan Pasar Spoor.

“Saat di Pasar Spoor ada yang kenal dia dan minta foto. Sebenarnya kalau minta foto tidak apa-apa. Tetapi setelah minta foto dan banyak orang, timnya membagikan kaos, kalender dan korek. Di situ ada unsur minta dukungan. Jadi masuk sebagai kampanye,“ ujar Ketua Bawaslu, Kokok HP,Kemarin.

Menyikapi pelanggaran tersebut Bawaslu telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali kepada yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan  memilih tidak memenuhi panggilan Bawaslu Kota Madiun.

“Dua kali dia (Ratna) kami panggil untuk klarifikasi pelanggaran kampanye tetapi tidak datang. “ujar Kokok.

Jadi kami putuskan berikan sanksi larangan kampanye dalam bentuk apapun selama dua minggu di wilayah Kota Madiun untuk Ratna Listy.

Ratna dilarang berkampanye di Kota Madiun terhitung mulai 22 Januari 2019 hingga 5 Februari 2019. Ratna terbukti melanggar pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Ratna juga tidak memiliki izin dari aparat kepolisian saat berkampanye di Pasar Spoor Kota Madiun.”pungkasnya.

Padahal, sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye semestinya harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian. Setelah dicek di kepolisian, Polres Madiun Kota tidak pernah mengeluarkan STTPK caleg DPR RI nomor urut 9 Partai Nasdem dapil 8 Jawa Timur tersebut.

Menurut Kokok, bila dua minggu selama larangan Ratna tetap melakukan kampanye di Kota Madiun maka yang bersangkutan bisa dipidanakan.

“Dia bisa dipidana karena melanggar keputusan bawaslu,” kata Kokok.

Kokok menambahkan, hari ini Ratna tidak bisa datang memenuhi undangan karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta. “Sebenarnya, Ratna bisa mewakilkan kepada pihak yang masuk sebagai tim kampanye atau diberi kuasa.”tandasnya.. (bow)

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok HP menunjukkan alat peraga kampanye berupa kalander dan korek api yang dibagikan tim saat artis Ratna Listy berkampanye di Pasar Spoor, Kota Madiun, Kemarin. (FT/duta.co)