JAKARTA | duta.co – Komisi III DPR mendesak pemerintah membubarkan kartel bawang putih oleh 13 perusahaan dan menjerat pidana dengan pasal berlapis terhadap penyelundupan bawang putih. Hal itu karena kondisinya sudah meresahkan masyarakat.
“Ini akibat ulah kartel ke-13 penerima Surat Persetujuan Impor (SPI) itu sangat diduga sudah melakukan kartel bawang putih. Apalagi Polri juga sudah menyegel gudang Usaha Dagang Anton & UD Bumi di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, setelah ketahuan menyelundupkan bawang putih dari China,” ujar Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDIP di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Dijelaskannya, dampak kartel itu menyebabkan harga bawang putih tetap bertahan kisaran RP 40ribu hingga Rp 90 ribu sekilogram di pasar dengan modus mengeluarkan bertahap barang hortikultura impor itu di Jabodetabek. Apalagi, penyelundupan yang dibongkar Tim Bareskrim Polri dari gudang UD Anton & UD Bumi sebanyak 29 ton setara 29ribu kg atau 1.450 sak bawang putih oleh PT Citra Gemini Mulya.
“Saya minta polisi tegas menerapkan pasal berlapis terhadap kartel dan penyelundup bawang putih tersebut. Setidaknya menjerat pakai UU No.13/2010, UU No.16/1992, UU No.8/1999 dan UU No.7/2014,” harap politikus partai penguasa itu.
Dikatakan Arteria, tahun 2018 Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 13 perusahaan untuk komoditi bawang putih dari 50 perusahaan yang mengajukan permohonan yakni Pertani, Revi Makmur Sentosa, Sumber Alam Jaya Prima, Sumber Alam Jaya Perkasa, Tunas Sumber Rejeki, Setia Maju Sejahtera Abadi, Bumi Citra Bersama, Exindokarsa Agung, Fermase Inti Mulia, Maju Jaya Niagatama, Haniori dan Anugerah Makmur Sentosa.
Sedangkan nama PT Citra Gemini Mulya yang gudangnya digerebek Bareskrim di Pasar Induk Kramatjati tidak termasuk dalam 13 daftar nama tersebut.
“Petugas menemukan  bawang putih impor selundupan itu karungnya tertulis PT Citra Gemini Mulya sudah dipastikan importasinya ilegal, karena tidak ada daftar namanya yang diberikan SPI oleh Kemendag,” ujar Arteria.
Dia juga mempertanyakan pengawasan Kemendag, Bea Cukai, Polres Pelabuhan dan Satgas Pangan terhadap lolosnya bawang putih selundupan yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok  dengan jumlah yang fantastik dan sebagian besar atau 2/3 sebanyak 11,62 ton atau 581 ton sudah dijual ke pasaran.
Padahal, kata Arteria Dahlan, hasil investigasinya harga bawang putih di China senilai  modalnya 500 dollar AS atau Rp 8.500/kg ditambah transportasi Rp 1.000 sampai gudang di Indonesia maka harga normalnya Rp10 ribu/kg, sedangkan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp25 ribu/Kg atau untung Rp15 ribu/kg. Namun kenyataannya  di lapangan dijual oleh pedagang Rp40 ribu sampai Rp90 ribu.
Dengan menjual  Rp25 ribu/kg atau keuntungan Rp15 ribu saja bila dikalikan dengan jumlah kouta impor bawang putih tahun 2018 sebanyak 125.984 ton importir sudah untung 3,75 triliun. Apalagi dengan menjual Rp40 ribu sampai Rp90 ribu per kg maka keuntungannya mencapai Rp10 triliun.
“Ini namanya bisnis menghisap, importir mengkondisikan rakyat yang jelas-jelas komoditi ini merupakan kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa dihindarkan sebagai bumbu masak,” kata Arteria.
Yang menjadi pertanyaan sesuai dengan rekomondasi dari Kementerian Pertanian, untuk tahun 2018 kebutuhan bawang putih di masyarakat 400 sampai 500 ribu ton per tahunnya tapi oleh Kemendag hanya sepertiganya 125.984 ton yang disetujui diimpor oleh 13 perusahaan dari 50 lebih perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementan.
“Ada apa ini, jelas kami mencurigai ada permainan kenapa hanya 13 perusahaan dari 50 perusahaan yang direkomondasikan Kementan. Siapa 13 perusahaan ini dan saya minta agar 13 perusahaan itu diaudit, apakah sudah memenuhi persyaratan sebelumnya, apakah kewajiban-kewajiban sudah dipenuhi, apakah perusahaan lain tidak bisa seperti dia, sehingga yang diberikan hanya 13 peusahaan,” desak Arteria.
Dikatakannya, 13 perusahaan ini diduga kuat melakukan kartel dikarenakan mendapatkan proteksi perlindungan dari negara. Mereka berlindung dengan surat SPI (surat persetujuan impor) yang mereka peroleh sehingga mampu mengkondisikan harga di pasaran.
Harus  dilakukan pengawasan impor juga pengawasan kelayakan siapa itu importir yang diberikan SPI, lalu bagaimana mekanisme pengiriman distribusinya jangan dapat kuota impor besar tapi pengirimannya sengaja disendat-sendat hingga bawang langka, lalu bagaimana indikasi penyimpangan  yang sudah kelihatan tapi dibiarkan oleh para pengawas atau stake holder bawang putih,” katanya.
Oleh karenanya, dia  meminta  kepada penegak hukum Polri, Satgas pangan dan aparat terkait agar melakukan penegakan hukum  dengan mengenakan kartel dengan Undang-Undang (UU)  subversib karena membuat barang langka terus memainkan harga.  Semua yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya baik pemerintahan, pengusaha dan aparat penegak hukum  yang ikut bermain karena mereka bermain di atas kepentingan umat,” katanya. (hud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry