
LAMONGAN | duta.co – Ratusan warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, berbondong-bondong mendatangi Mapolres Lamongan pada Minggu (3/8/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan arisan bodong yang dikelola seorang perempuan berinisial ENZ alias Elda.
Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp20 miliar. Arisan yang dijalankan oleh Elda telah berlangsung sejak tahun 2020.
Awalnya, arisan tersebut berjalan lancar dan bahkan diikuti peserta dari berbagai latar belakang, seperti dokter, nelayan, ibu rumah tangga, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI). Namun dalam tiga tahun terakhir, mulai muncul arisan fiktif yang ditawarkan dengan janji keuntungan instan.
“Awalnya berjalan lancar. Owner-nya dikenal amanah. Tapi sejak tiga tahun terakhir, mulai banyak tawaran slot arisan fiktif dengan iming-iming untung cepat,” ungkap Azam, salah satu korban.
Ia mengaku merugi hingga Rp2,5 miliar akibat mengikuti arisan tersebut. Modus yang digunakan ENZ yakni menjual slot arisan senilai Rp10 juta hanya dengan harga Rp8 juta. Peserta dijanjikan akan langsung mendapat keuntungan Rp2 juta.
Skema ini menarik banyak orang untuk bergabung. Namun, masalah mulai muncul saat pencairan dana yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025 tak kunjung terealisasi.
Setelah itu, ENZ alias Elda mendadak menghilang. Semua akun media sosialnya diblokir, dan ia tak bisa lagi dihubungi.
“Saat itulah para korban sadar telah menjadi korban penipuan. Semua komunikasi terputus, uang yang dijanjikan pun tidak jelas rimbanya,” ujar Indahwan Suci Ning Ati, kuasa hukum para korban.
Indah menambahkan, pihaknya saat ini telah mendampingi 144 korban yang melapor ke polisi. Namun jumlah korban diyakini masih akan terus bertambah, karena ada peserta dari luar daerah seperti Gresik dan Ngawi.
“Total kerugian dari 144 korban yang kami tangani mencapai lebih dari Rp20 miliar. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan serius,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. (ard)