SURABAYA|duta.co – Ariel Topan Subagus, terdakwa perkara dugaan pemalsuan Akta Otentik akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Suparno menilai unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak terbukti.
“Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan,” kata hakim Suparno dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Menanggapi putusan itu, Ariel Topan Subagus langsung menerimanya. “Saya menerimanya,” ujar Ariel menjawab pertanyaan hakim Suparno.
Sedangkan, Jaksa Darwis menyatakan pikir-pikir. “Kita laporkan dulu ke pimpinan Yang Mulia,” singkatnya.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Harris Arthur Hedar, mengatakan putusan majelis hakim sudah benar dan tepat.
“Berdasarkan fakta persidangan, bahwa Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” terangnya didepan awak media.
Untuk itu, lanjut Harris sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memberi rasa keadilan terhadap kliennya.
“Karena memang begitulah adanya dan dalam pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti apapun, untuk perbuatan melawan hukum klien kami,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus selama 3 tahun 6 bulan penjara, karena dinilai terbukti melanggar pasal 266 KUHPidana.
Untuk diketahui, Ariel didakwa menggunakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Hosion Sejati yang diduga isinya tidak benar tersebut untuk diaktakan dengan Akta No. 18 tanggal 15 April 2016. Yang didalamnya ada tanda tangan saksi pelapor Kang Hoke Wijaya yang diduga dipalsukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6339/DTF/2019 tanggal 20 Januari 2020, dua tanda tangan milik Kang Hoke Wijaya pada notulen RUPS-LB dan jual beli saham adalah tanda tangan printer colour computer.
Atas kejadian tersebut, saksi Kang Hoke Wijaya mengaku menderita kerugian atas pemindahan uang dari rekening PT Hosion Sejati ke rekening pribadi terdakwa dengan nilai total sebesar Rp226,5 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP. eno