Tampak sidang secara daring yang digelar di PN Surabaya, Rabu (17/3/2021). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sidang dugaan perkara pemalsuan akta otentik yang melibatkan Direktur PT Hosion Sejati, Ariel Topan Subagus sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/3/2021).

Sidang secara daring ini, digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang kali ini Ariel mengaku mempunyai tiga rekening yang ia miliki. “Ada tiga rekening diantaranya, berupa Rupiah, US Dolar dan Euro,” terang Ariel saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Diantara tiga rekening itu, lanjut Ariel ada juga rekening pribadinya. Menurutnya rekening pribadi itu tujuannya manakala dirinya berada di Jakarta, sehingga ia tetap bisa menggunakannya.

“Karena kalau memakai rekening perusahaan, saya harus datang ke bank untuk tanda tangan dan lain sebagainya. Jadi tujuan rekening pribadi itu untuk kepentingan perusahaan juga, dan penggunaan rekening pribadi itu sudah sepengetahuan para direksi,” beber Ariel.

Jaksa lantas menanyakan, apakah rekening pribadi itu, pernah menerima tranferan dari perusahaan? Ariel menjawabnya pernah. “Tranferan itu peruntukannya untuk operasional dan itu diperbolehkan,” jawab Ariel.

Sementara, Fahmi Bahmid selaku Penasehat Hukum terdakwa juga menanyakan masalah audit perusahaan. “Apakah pernah diaudit?,” tanya Fahmi.

“Tidak pernah ada audit. Harusnya pihak dari bank juga dilibatkan untuk audit namun sampai saat ini belum ada audit,” kata Ariel.

Usai sidang, Fahmi menegaskan bahwa pelapor dalam perkara ini terungkap juga pernah menggunakan surat yang dituduhkan dipalsukan.

“Tadi kita sudah mendengar pernyataan terdakwa. Dia (terdakwa) dituduh memalsu tapi yang melaporkan juga menggunakan surat tersebut,” ujarnya.

Dia (pelapor), lanjut Fahmi menuduh bahwa terdakwa ini bukan seorang direktur, padahal kenyataannya terdakwa ini adalah Direktur dan pelapor mengakui itu.

“Kalau memang terdakwa ini bukan direktur. Mengapa dia meminta uang dan sebagainya kepada terdakwa,” lanjutnya.

“Kang Hoke Wijaya selaku komisaris ini, selalu meminta uang dari perusahaan kepada terdakwa, dan itu dikirim semua, ada buktinya. Artinya bahwa dia menuduh seseorang tapi dia mengakui orang itu,” pungkas Fahmi.

Untuk diketahui, terdakwa didakwa menggunakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Hosion Sejati yang diduga isinya tidak benar tersebut untuk diaktakan dengan Akta No. 18 tanggal 15 April 2016. Yang didalamnya ada tanda tangan saksi pelapor Kang Hoke Wijaya yang diduga dipalsukan .

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6339/DTF/2019 tanggal 20 Januari 2020, dua tanda tangan milik Kang Hoke Wijaya pada notulen RUPS-LB dan jual beli saham adalah tanda tangan printer colour computer.

Atas kejadian tersebut saksi Kang Hoke Wijaya menderita kerugian atas pemindahan uang dari rekening PT Hosion Sejati ke rekening pribadi terdakwa dengan nilai total sebesar Rp226,5 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry