SURABAYA | duta.co – Hendra Sandioko, pemuda asal Setro Baru Gg 5  Surabaya diringkus anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (4/9/2019)sekira pukul 02.00 WIB. Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Hendra Sandioko ditangkap setelah adanya barang bukti yang ditemukan Polisi.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono mengatakan, tersangka Hendraditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. “Pada saat laporan ditindaklanjuti dan dilakukan interogasi, tersangka terbukti kedapatan dengan membawa 1 poket sabu yang dimasukan di dalam bungkus rokok,” kata Muljono, Selasa (9/9/2019).

Pelaku ini mendapatkan sabu secara membeli dari seseorang dan rencananya akan dipakainya sendiri. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan dalam penjara di Polsek Sukomanunggal Surabaya. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry