SURABAYA | duta.co – Anggota Opsnal Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus  Irvan Ziqni Edi (21), asal Rungkut Tengah 5/20 yang indekos di Jalan Kedung Asem No. 59 Surabaya. Irvan Ziqni ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis pil double L alias pil koplo dan sabu-sabu siap edar.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, tersangka ditangkap di kamar kos di Jalan Kedung Asem Surabaya, Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan Irvan berawal dari informasi dari warga yang mengetahui adanya transaksi pil koplo dan sabu di kawasan Kedung Asem. Dari situ, polisi bergegas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Kompol Memo Ardian mengatakan, malam itu petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang duduk-duduk di depan kos. Diduga, tersangka sedang menunggu calon konsumennya, sehingga polisi menghampiri dan menggeledah dia.

“Awalnya, tersangka  mengelak dengan tudingan petugas. Namun, saat digeledah di kamar kos  dia tidak bisa berkutik, saat ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat  1,84 gram, 1 plastik berisikan kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,35 gram, 1 bungkus plastik berisikan kristal warna putih sabu dengan berat  0,13 gram, 3 bendel plastik klips kosong, 1 timbangan elektrik, 2 sekrop dan bekas rokok,” pungka Memo Ardian, Senin (16/9/2019).

Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka.

“Tersangka kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti sudah kita amankan. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” sebut Memo Ardian.  tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry