SURABAYA | duta.co – Seorang pria diciduk Polisi saat tepergok membawa narkoba jenis sabu, Senin (2/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelakunya, Teguh Soemono (42), asal Jalan Pulo Tegalsari 5/50-C Surabaya kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Penangkapan terhadap tersangka bermula, anggota Opsnal Unit II Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri perawakan  badan tambun agak pendek dan  rambut ikal membawa atau memiliki narkotika jenis sabu di depan Hotel Grand Darmo Surabaya.

Selanjutnya, berbekal informasi itu anggota Opsnal Unit II langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip dengan yang diinformasikan oleh masyarakat.

Saat itu terlihat pelaku melintas di depan hotel Grand Darmo Surabaya. Selanjutnya tim menghentikan laju kendaraan tersebut, namun tiba-tiba melarikan hendak diri. Karena curiga tim langsung melakukan penggeledahan badan dan penangkapan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan  2  klip plasti berisi narkotika jenis sabu berat masing-masing, 0,42 gram dan 0,51 gram beserta 1 unit handphone.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian saat di konfirmasi, Jumat (6/9/2019) membenarkan anggota Opsnal Unit II Sat Narkoba Polresta Pekalongan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku (Teguh Soemono, red).

“Tersangka diamankan di depan Hotel Grand Darmo Jalan Progo Surabaya, dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip transparan yang disimpan pelaku didalam saku celananya,” sebut Memo Ardian.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.  tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry