NARKOBA: Tersangka penyelahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Seorang pemuda warga Jalan Babatan Pilang 9/28 yang indekos di Jalan Petemon 3/87 Surabaya ditangkap Polisi lantaran membawa atau menyimpan narkoba jenis sabu. Adalah Fery Tanumiharjo (21) yang kini mendekam di Mapolrestabes Surabaya lantaran menyembunyikan sabu di bajunya.

Penangkapan driver ojek online (ojol) itu berawal anggota Opsnal Unit III Polrestabes Surabaya mendapati informasi tentang adanya pemuda yang menyimpan sabu-sabu pada Selasa (3/9). Pemuda tersebut berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.

“Ketika dilakukan penggrebekan dan penggelahan di dalam kamar kos pelaku Jalan Petemon 3/9 Surabaya, kami temukan barang bukti berupa, 1 poket sabu seberat 0,45 gram, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu 1,48 gram, dan  1 HP Xiomi putih,” sebut Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Senin (9/9/2019).

Karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, Fery Tanumiharjo  digiring ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,45 gram,” ujar Kompol Memo.

Tak hanya ditahan, kini tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry