Tersangka Devianto Duta/Tunggal

SURABAYA | duta.co – Devianto alias Antok hanya bisa menyesal saat diringkus polisi. Tahanan baru Polsek Tambaksari itu ditangkap karena terlibat narkoba.

Devianto disergap polisi pada Minggu (15/10/2017) sore, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kapasan Kidul Surabaya. Saat diamankan, dia kedapatan membawa 2 poket sabu yang masing-masing berisi 0,30 gram.

“Sabu itu kami temukan di dalam sebuah plastik yang disembunyikan pelaku di saku celananya,” ujar Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Farida Aryani, Selasa (17/10/2017).

Farida menerangkan, penangkapan pria berusia 40 tahun itu berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengkonsumsi sabu. Dari situlah, dia lantas menindaklanjuti laporan tersebut.

Bersama anggotanya, Farida mendatangi kawasan Jalan Kapasan Kidul 2/2, yaitu alamat rumah Devianto. Sebab, berdasar informasi yang masuk, pelaku kerap mengkonsumsi sabu di kawasan tersebut.

Pengintain lantas dilakukan. Beberapa anggota disebar di dalam gang Jalan tersebut. Tak lama setelah itu, pihaknya mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan target operasinya.

“Saat itu kami lihat pelaku melintas di depan gang. Gerak-geriknya mencurigakan. Dia lalu kami hentikan dan kami geledah. Ternyata benar, pelaku sedang membawa dua poket narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek. Devianto lantas diinterogasi secara intensif. Kepada penyidik, dia mengkonsumsi barang haram tersebut alasannya buat senang-senang saja.

“Sudah dua bulan ini makai. Hilangin stres aja. Kalau habis makai itu enak rasanya, yang pusing-pusing jadi hilang,” ucap pria pengangguran tersebut.

Devianto kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambaksari. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry