Tersangka Yuli Erwana Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Yuli Erwana (39), asal Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar No.56 Surabaya harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian. Pria yang kesehariannya sebagai karyawan swasta ini dibekuk polisi, Senin (19/2) lalu lantaran mencuri sebuah HP merek iPone 7 milik Angga Nirwana, seorang pelayan Cafe Digital di Jalan Bratang Gede Surabaya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko menyebutkan, pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (18/2) lalu di ruang istirahat karyawan di Cafe Digital Jalan Bratang Gede No.37 Surabaya.
Pelaku yang sudah menjadi pelanggan Cafe datang ke TKP bermaksud untuk berpesta. “Tapi saat itu pelaku melihat HP korban di cas dan diletakan di sebelah korban yang sedang tidur Pelaku kemudian mengambilnya,” terang Agung Widoyoko, Rabu (28/2).
Setelah mengambil HP korban, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan Cafe. Korban yang merasa kehilangan HP kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya. “Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Agung.
Saat ini, lanjut Agung, pelaku dan barang bukti berupa HP iPone 7 diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut. Pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian di tempat yang sama dengan hasil sebuah laptop.
Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry