TRAUMA HEALING: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memberikan trauma healing kepada pasangan kekasih, R dan MA, yang diarak bugil oleh massa. (ist)

TANGERANG | duta.co – Sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten, ditelanjangi dan dianiaya sekelompok orang atas tuduhan berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11). Videonya viral di Medsos. Polisi pun menangkap enam pelaku. Sementara sejoli tersebut tak terbukti berbuat asusila.

Penghakiman massa itu terjadi di Kampung Kadu, RT 07 RW 03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.  Kedua korban yang merupakan pasangan kekasih, R dan MA, diarak keliling kampung sekitar satu jam.

Keduanya juga dipukuli dan dipermalukan melalui video bugil yang disebar ke media sosial. Namun kepolisian menyebut ‘keduanya tak terbukti melakukan perbuatan asusila’.

Enam orang pun ditetapkan jadi tersangka –termasuk Ketua RT dan RW setempat– dengan tuduhan ‘menjadi provokator dalam aksi main hakim sendiri terkait perarakan bugil tersebut’. “Pasangan itu dibawa ke rumah ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie,” ujar Kepala Polresta Tangerang AKPB Sabibul Alif.

“Jangan dianggap mereka bisa diperlakukan apa pun. Selama ini perspektif kita seperti itu. Mau mereka mesum atau apa pun, tidak boleh diperlakukan seperti itu,” tegas Sabibul.

Penelanjangan atau perarakan bugil terduga pelaku asusila tampaknya dinilai sebagai bagian dari norma sosial yang sudah lama dianut beberapa warga masyarakat di Indonesia.

Adapun enam orang tersangka pelaku pengarak dan penganiaya adalah G, S, N, T, A, dan I. T yang menjabat ketua RT setempat juga kedapatan ikut menghakimi R dan MA. “Perannya masing-masing, yang pertama adalah T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung kali pertama melakukan penggerebekan,” ujar Sabilul.

Bahkan, kata Sabilul, T juga menginisiasi para warga untuk memfoto korban. Dan memanggil warga lainnya. “Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga. Justru memprovokasi agar yang mau foto silakan yang mau selfie silakan,” tandasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak mengeyangkan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Makan Bersama, Digerebek

Peristiwa itu bermula saat MA meminta dibawakan makanan oleh R pada Sabtu, 11 November 2017.  MA tinggal seorang diri di kontrakannya di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. R datang membawakan makanan ke kontrakan itu sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya pun makan malam bersama.

Namun, makanan belum selesai disantap, kontrakan MA digedor-gedor warga. Ketua RT setempat mendatangi keduanya sambil membawa beberapa warga. Mereka menuding R dan MA berbuat mesum.

“Keduanya dipaksa mengaku berbuat mesum. Sempat tiga orang inisial G, N, dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik,” kata Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif saat memberi keterangan melalui akun Instagramnya, Selasa (14/11).

Usai dipaksa mengaku di dalam kontrakannya, kata Sabilul, sejumlah warga langsung mengarak MA dan R. Pasangan itu dibawa menuju sebuah rumah toko (ruko) yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakan MA. Menurut dia, selama perjalanan itu, keduanya mendapati kekerasan. Bahkan pakaian mereka dilucuti warga. Padahal, keduanya seharusnya dibawa ke ketua RW.

“Yang paling menyedihkan dari salah satu ini (pelaku) membuka baju perempuan, untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali yang akhirnya mengenakan baju berwarna biru (kepada MA),” jelas Sabilul.

Setelah menjadi bulan-bulanan warga di kawasan ruko, pasangan itu akhirnya dibawa ke rumah ketua RW. Setelah menjalani interogasi di rumah RW, menurut Sabilul, keduanya dikembalikan ke kontrakannya.

Sabilul menyebut, tindakan main hakim sendiri oleh warga sudah melampaui batas. Menurut dia, warga telah melakukan tindak pidana karena memukul pasangan kekasih itu. “Korban mengatakan tindakan pidana itu memang ada. Kita lakukan visum dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam-lebam,” beber Sabilul.

 

Buru Pengunggah Video

Menurut Sabilul, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya saat ini, polisi juga tengah memburu pelaku yang pertama kali mengunggah video tersebut ke media sosial. “Kita akan selidiki dari 6 yang kita amankan ini, dari mana pengunggah video ini, dan dari akun mana, ini tidak akan berhenti di sini (6 orang tersangka),” tegas Sabilul.

Diterangkannya, saat ini kondisi korban masih sangat trauma dengan perlakuan para warga yang telah mengarak keduanya dalam keadaan setengah telanjang. “Keduanya masih trauma, kita juga telah siapkan tim psikiater untuk trauma healing para korban,” ucap dia.

Dijelaskan Sabilul, korban berinisial M atau MA adalah seorang yatim piatu yang baru tinggal sebulan di rumah kontrakan tersebut. “M tinggal hampir satu bulan lebih, belum bisa ditanyain secara detail dan masih menangis terus-menerus,” ucap Sabilul.

 

Fenomena Komunal Pedesaan

Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Tomagola, fenomena perarakan bugil –yang kerap muncul di komunitas komunal pedesaan– masih bertahan karena penegakan hukum yang dianggap lemah dan masih tebang pilih.

Dia menjelaskan, penelanjangan kemudian menjadi hukuman yang bersifat represif atau untuk mempermalukan orang di ruang publik. “Tujuan hukuman itu berbeda dengan hukuman di kalangan perkotaan atau terdidik. Bukan untuk membuat jera, tapi untuk menegaskan ada aturan yang tidak boleh dilanggar.”

Thamrin menambahkan, institusi kepolisian berperan besar untuk menghentikan praktik sanksi sosial yang disebutnya sudah tak sesuai lagi dengan peradaban masyarakat perkotaan.

“Kalau ada pelanggaran, polisi harus memproses menurut acara hukum pidana yang benar. Kalau berulang kali dilakukan secara terus-menerus, komunitas komunal akan adanya alternatif penegakan hukum. Kalau negara tidak hadir, masyarakat yang akan mengambil keputusan sendiri,” ujar Thamrin.

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulihin, juga menegaskan menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum. Namun masih tetap terjadi, karena kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan penegakan hukum yang rendah.

 

Bukan Peristiwa Pertama

Berdasarkan penelusuran, perarakan bugil di tana air sebelumnya juga pernah dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Jawa Tengah, pada Agustus 2017. Pada peristiwa itu, warga hanya menelanjangi laki-laki, tapi tidak pasangan perempuannya.

Tahun 2015, peristiwa perarakan juga menimpa sepasang kekasih di Desa Pandan Wangi, Indragiri Hulu, Kepulauan Riau.

Bahkan seorang remaja perempuan yang dituduh mencuri sandal pernah pula diarak dalam keadaan bugil di Sragen, Jawa Tengah, tahun 2016 lalu hingga dia dilaporkan menderita depresi dan harus menjalani konseling. hud, bbc, tri, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry