Tim Pelindungan Jamaah Haji KJRI Jeddah mendampingi pemulangan 34 WNI di Bandara Madinah. (3 Juni 2024/dini hari). FT/kemenag.go.id

MAKKAH | duta.co – Jangan anggap enteng. Musim haji tahum ini, Arab Saudi mengeluarkan ratusan ribu jemaah yang tidak terdaftar dari Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji pekan depan. Data rigitnya, ada 325 ribu orang yang dikeluarkan dari Makkah.

Demikian dilansir AFP, terunggah detik.com Minggu (9/6/2024), pengelolaan massa menjadi perhatian utama selama ibadah haji tahunan. Haji merupakan satu dari lima rukun Islam yang membuat jutaan umat Islam datang ke Makkah setiap musim haji.

Kantor berita resmi Saudi Press Agency menyebut mereka yang ditolak dalam beberapa hari terakhir dari kota suci, rumah bagi Masjidil Haram, termasuk 153.998 orang asing yang melakukan perjalanan dari luar negeri dengan visa turis dan bukan visa haji yang diwajibkan. Pihak berwenang Saudi juga menangkap 171.587 orang lainnya yang berbasis di Arab Saudi, namun bukan penduduk Makkah dan tidak memiliki izin haji.

Ibadah haji yang dimulai pada tanggal 14 Juni wajib dilakukan minimal satu kali oleh seluruh umat Islam yang mampu. Ibadah haji terdiri dari serangkaian ritual yang diselesaikan setidaknya selama empat hari di Makkah.

Banyak yang berupaya menyelesaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi. Hal itu terjadi karena mendapatkan izin resmi dan paket perjalanan haji bisa sangat mahal, sementara kuotanya terbatas untuk jemaah dari setiap negara.

Arab Saudi adalah rumah bagi tempat paling suci dalam Islam di Makkah dan Madinah. Kerajaan Saudi menghasilkan miliaran dolar setiap tahunnya dari haji dan umrah yang dilakukan pada waktu lain dalam setahun.

Ibadah haji juga menjadi sumber prestise bagi Raja Saudi yang gelar resminya mencakup “Penjaga Dua Masjid Suci” di Makkah dan Madinah. Lebih dari 1,3 juta jemaah terdaftar telah tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Pemerintah Saudi melakukan razia jemaah ilegal untuk mencegah kerumunan tak terkendali. Hal ini dilakukan untuk mencegah korban jiwa seperti yang pernah terjadi pada 2015.

Ini pekerjaan rumah (PR) besar bagi Indonesia. Pertama, kemungkinan besar yang dihalau apparat Arab Saudi juga lebih banyak warga Indonesia. Disinyalir, masih ratusan ribu WNI yang menggunakan non-haji dan berada di tanah suci.

Kedua, antrean yang begitu panjang, waiting list (WL) berpuluh-puluh tahun, membuat warga Indonesia nekat ingin segera berhaji. Apa pun risikonya. Karena itu, PBNU mengeluarkan fatwa hasil kajian (bahtsul masail) yang menghukumi berdosa, berhaji diluar ketentuan pemerintah, baik Indonesia maupun Arab Saudi. (mky,dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry