Ning Lia dalam sebuah kesempatan. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Pelantikan anggota DPD RI tinggal menghitung hari, 1 Oktober 2024. Pada hari yang sama, dilakukan pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029. Maka pertanyaan yang muncul adalah, akankah AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terpilih lagi?

Pertanyaan itu dinilai banyak pihak akan terjawab dengan hadirnya kembali sosok LaNyalla sebagai Ketua DPD RI. Bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan sosok LaNyalla yang dianggap mampu melakukan serangkaian ‘pendobrakan’ gagasan sehingga mampu mengangkat peran dan fungsi DPD RI bagi negeri ini.

“Harus diakui, DPD RI kian mewarnai banyak ruang publik saat ini. Contoh sederhana, pemilihan DPD berhasil menyita perhatian publik selain Pilpres. Itu bukti bahwa keberadaan DPD RI sangat menjadi buah bibir. Dan ini semua tak lepas dari peran seorang Ketua DPD RI, yaitu abah LaNyalla yang melakukan pendobrakan gagasan selama ini,” terang Lia Istifhama, senator asal Jawa Timur.

Lebih lanjut, ia pun menyinggung salah satu gagasan LaNyalla yang mendobrak perhatian publik, yaitu usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI tentang penguatan sistem bernegara.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan usulan yang dilengkapi dengan Naskah Akademik dan terus diresonansikan kepada seluruh stakeholder bangsa.

Menurut LaNyalla pada 21/9/2023 lalu, proposal kenegaraan yang pertama adalah mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui Pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh tanpa ada yang ditinggalkan.

Proposal ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh Presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

Proposal keempat, memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.

Proposal kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolak ukur penguatan sistem demokrasi Pancasila.

Kelima proposal tersebut, oleh ning Lia, sapaan senator yang meraih suara tertinggi nasional untuk kategori senator perempuan non petahana, merupakan bentuk penerapan prinsip one left behind dalam penguatan demokrasi.

One left behind adalah, bahwa dalam demokrasi, tidak boleh ada yang tertinggal. Semua harus terakomodir dan menyatu. Dalam kepemimpinan politik misalnya, tidak semua warga negara terlibat atau aktif dalam salah satu parpol tertentu. Sedangkan, ia memiliki passion politik dan rangkaian gagasan cerdas dalam politik. Maka, mereka ini tetap harus terakomodir sebagai politisi potensial untuk negeri ini.”

“Dengan begitu apa yang disampaikan oleh ketua DPD RI harus didukung karena berkaitan dengan upaya penguatan sistem bernegara yang merangkul semua pihak bahkan generasi muda.”

“Kalau dalam Islam ini yang dinamakan dukungan nyata terhadap syubbanul yaum rijalul ghod, bahwa pemuda saat ini adalah pemimpin di masa depan. maka tidak salah jika kemudian abah LaNyalla dikagumi dan saya optimis akan didukung sebagai ketua DPD RI kembali terutama oleh senator-senator muda maupun non pertahana. Karena saya sebagai salah satu dari non petahana, melihat sosok beliau-lah yang sangat wajib didukung untuk Ketua DPD RI kembali,” pungkasnya.(*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry