JAKARTA | duta.co – Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah mengapresiasi Penetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, dahulu ONH/Ongkos Naik Haji) yang relatif lebih cepat yang dilakukan DPR dan Kementerian Agama. Terlebih dari posturnya hampir tidak ada kenaikan biaya dibanding tahun sebelumnya.

“Bagus! Biasanya rapat penepatan BPIH dibuat menjelang atau mendekati bulan suci Ramadhan. Mengingat menjelang bulan suci Ramadhan pemerintah sibuk dengan tahun pemilu, bulan April adalah puncaknya, maka percepatan agenda finalisasi penetapan BPIH adalah langkah yang sangat tepat, karena menyangkut kepentingan ratusan ribu Jemaah,” jelasnya kepada duta.co Rabu (6/2/2019).

Namun begitu, lanjut Mustolih, Komnas Haji dan Umrah tetap mendorong agar Kemenag dan DPR mengawal kesepakatan BPIH ini untuk segera disampaikan kepada Presiden dan ditetapkan melalui Keppres (Keputusan Presiden). Karena merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Penyelenggaraan Ibadah Haji, BPIH harus ditetapkan melalui Keppres. “Lebih cepat lebih baik, agar segera disosialisasikan kepada masyarakat luas,” tambahnya.

Percepatan ini berdampak positif kepada penyelanggara dan Jemaah. Bagi penyelenggara (Kementerian Agama) ini angin segar untuk meminta lebih awal dana haji kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sebagai pengelola dana haji sehingga pembayaran akan berbagai kebutuhan penyelenggraan ibadah haji bisa diselesaikan jauh-jauh hari.

Begitu juga dengan Jemaah, dengan rentang waktu penetapan BPIH dan batas pelunasan yang relatif lebih Panjang mereka akan lebih leluasa menyelesaikan sisa pembayaran BPIH dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Layanan Harus Ditingkatkan

Namun begitu, ujarnya, langkah percepatan penetepan BPIH juga bukan berarti  tanpa risiko sama sekali. Dengan rentang waktu penyelanggaraan ibadah haji yang relatif masih cukup lama dan penyelenggaran ibadah haji dilaksanakan di negara lain (Arab Saudi) maka akan ada potensi  BPIH yang telah ditetapkan bisa saja tertekan dan tergerus oleh beberapa faktor, utamanya faktor ekternal.

“Misalnya tiba-tiba harga avtur naik, depresiaisi mata uang rupiah terhadap mata uang asing (khususnya dollar dan real) dan ada kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kurang  pro terhadap Jemaah haji Indonesia akan menyebabkan asumsi BPIH menjadi meleset karena harga-harga barang dan jasa terkerek naik,” ujarnya.

“Akibatnya BPKH harus mengeluarkan ‘subsidi’ dana dari dana optimalisasi yang berasal dari dana haji calon Jemaah haji tunggu (yang belum berangkat), hal mana tentu akan menimbulkan inefesiensi, kerancuan dan ketidakadilan serta berpotensi mengacaukan postur dana haji jika subsidi dana optimalisasi terlalu besar karena merugikan pihak lainnya (Jemaah haji) yang masih menunggu antrian,” tegasnya.

Tak kalah penting, tambah Mustolih Siradj adalah layanan. Jangan malah menurun. “Komnas Haji dan Umrah tentu berharap hal demikian tidak terjadi dan mendorong penyelenggaraan ibadah haji saat ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Jangan sampai karena tidak ada kenaikan BPIH malah tidak ada kenaikan servis, fasilitas dan layanan dari penyelenggara kepada Jemaah,” tutupnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry