
SURABAYA| duta.co — Pemerintah menegaskan jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini bersifat wajib seiring disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). “Saya mengapresiasi hadirnya UU PRT ini yang sudah 22 tahun dibahas. Paling tidak sudah ada hukum positif yang khusus mengatur PRT,” ujar Arief kepada media di Surabaya, Kamis (23/4/26).
Meski demikian, ia menilai UU PRT ini masih memiliki ketidakpastian bagi PRTkarena seluruh materi (upah, cuti, jamsos, dsb) didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian. “Tidak ada aturan yang mengatur hak minimal yang akan diperoleh PRT, semuanya berbasis kesepakatan atau perjanjian,” katanya.
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan negara harus memastikan perlindungan tersebut berjalan, termasuk melalui skema jaminan sosial yang selama ini belum menyentuh sebagian besar PRT.
“Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Tetapi, menurut Arief, posisi PRT dan Majikan dalam perjanjian atau kesepakatan tidak equal sehingga daya tawar PRT rendah. Jumlah pencari kerja sebagai PRT yang jauh lebih banyak dibandingkan lapangan kerja, ditambah tingkat pengetahuan majikan yang lebih tinggi, membuat isi perjanjian cenderung tidak setara. “Seharusnya UU mengatur hak normatif, dan bila lebih nilainya bisa diatur dgn perjanjian atau kesepakatan,” jelasnya.
Arief Supriyono juga menyoroti Pasal 16 yang mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi PRT. Pasal 16 ayat (1) mengamanatkan PRT sebagai peserta PBI JKN dengan iuran yang dibayarkan pemerintah.
Namun, pada ayat (2) diatur bahwa JKN bagi PRT dapat ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. “Tapi ketika pemberi kerja tidak mau memasukkan dalam perjanjian dan tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN PRT, apakah ada sanksi? Tidak ada,” ungkap Arief. (net)





































