
JOMBANG | duta.co – Respons cepat Bupati Jombang, H. Warsubi dalam menyikapi fenomena sound horeg patut diapresiasi. Dalam waktu singkat, ia mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) ke meja dialog, dan menghasilkan sebelas poin kesepakatan yang kini menjadi acuan baru pengaturan sound system di wilayah Kabupaten Jombang.
Langkah ini tak hanya dinilai tanggap, tetapi juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak abai terhadap keresahan masyarakat yang kian meningkat akibat maraknya kegiatan hiburan malam yang menggunakan sound system berdaya tinggi. Keresahan ini, selain soal gangguan ketertiban dan kenyamanan umum, juga bersinggungan dengan norma budaya dan nilai keagamaan masyarakat Jombang yang selama ini dikenal sebagai “Kota Santri.”
Salah satu suara dukungan datang dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jombang, H. Andik Basuki Rahmad. Menurutnya, tindakan Bupati Warsubi patut dijadikan contoh bagaimana seorang kepala daerah harus bersikap cepat dalam menghadapi gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Saya kira apa yang dilakukan Abah Warsubi sudah betul. Ini bentuk kepemimpinan yang peka dan tanggap terhadap situasi. Kalau ada fenomena yang mengganggu masyarakat, harus cepat diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya, Kamis (31/7).
Namun demikian, Andik memberi catatan penting. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut hendaknya tidak menjadi alat pembatas kreativitas anak muda, khususnya mereka yang menjadikan musik, DJ, dan kegiatan komunitas sebagai bentuk ekspresi diri dan jalan aktualisasi.
“Regulasi itu penting untuk menjaga ketertiban bersama, tapi jangan sampai menutup ruang kreasi generasi muda. Mereka juga butuh panggung untuk menunjukkan jati diri dan karya,” katanya.
Andik menegaskan bahwa musik DJ dan sound system sejatinya adalah bagian dari seni kontemporer. Di dalamnya ada kreativitas, ada kerja tim, bahkan ada potensi ekonomi. Namun semua itu, lanjutnya, tetap harus dikendalikan agar tidak bertentangan dengan norma sosial dan nilai-nilai agama yang telah diwariskan oleh para ulama dan leluhur di Kota Santri ini.
“Sound horeg dan DJ itu bukan sekadar hiburan, tapi bagian dari ruang seni. Tapi kita juga tidak boleh lupa bahwa kita hidup di Jombang, kota yang punya akar kuat dalam tradisi dan agama. Jadi ruang ekspresi itu harus tetap diberikan, tapi harus dalam koridor etika dan norma yang ada,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya membuat aturan pembatas, tetapi juga hadir dalam bentuk fasilitasi. Misalnya, dengan menyediakan ruang kreatif atau panggung-panggung komunitas yang legal, terkontrol, dan terintegrasi dengan pembinaan positif dari dinas terkait.
“Kalau anak muda tidak diberi ruang, mereka akan cari sendiri dan itu bisa liar. Tapi kalau mereka diajak dialog, diberi tempat yang resmi, dibina, saya yakin bisa jadi kekuatan besar untuk Jombang. Bahkan bisa kita arahkan ke sektor ekonomi kreatif,” pungkasnya.
Langkah pemerintah Kabupaten Jombang dalam menjalin dialog dengan berbagai pihak, termasuk komunitas sound system, menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif masih menjadi cara paling relevan dalam menangani persoalan sosial hari ini. Namun seperti kata Andik Basuki, keberhasilan kebijakan ini tak cukup hanya pada tataran larangan, tapi juga harus dibarengi dengan keberanian memberi ruang dengan pengawasan yang bijak. (din)






































