DUTA/FATHIS SUUD HEARING: Perwakilan APPTRI saat diterima Komisi D DPRD Jatim dalam hearing yang membahas permasalahan sulitnya masyarakat penambang tradisional memperoleh izin usaha dari pemerintah

Surabaya|duta.co-Puluhan perwakilan masyarakat Jatim yang tergabung dalam wadah Asosiasi Para Penambang Tradisional Indonesia (APPTRI) mendatangi kantor DPRD Jatim dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait masalah sulitya perizinan pertambangan rakyat sehingga kelangsungan hidup mereka semakin sulit.
———————————-
Ketua APPTRI Jatim, Jumanto dihadapan anggota Komisi D DPRD Jatim mengatakan bahwa tujuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah untuk mencari solusi terbaik yang dihadapi masyarakat penambang tradisional. Pasalnya, mereka semakin sulit mendapatkan mata pencaharian akibat takut bermasalah dengan hukum.
Ironisnya, para penambang tradisional itu hanya sebagian kecil yang tahu hukum sehingga mereka sering menjadi korban intimidasi oleh pihak-pihak yang ingin menguasai pertambangan rakyat. “Mereka ini orang kecil, jadi pemerintah juga harus memberikan perlindungan supaya mereka bisa hidup sejahtera,” ujar Jumanto, Selasa (6/8).
Di jelaskan Jumato, persoalan yang banyak dikeluhkan penambang tradisional adalah sulitnya mendapatkan perijinan, persoalan lahan, penggunaan alat karena karenna ada lokasi tambang yang tak bisa menggunakan lat manul, dan peroalan tambang ilegal dimana costnya tambah besar sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas.
“Perizinan pertambangan sekarang ini sudah diambilalih pemerintah provinsi, makanya kami minta kejelasan dan perlindungan bagi para penambang tradisonal supaya tetap bisa bekerja untuk menghidupi keluarganya,” harap Jumanto.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jatim Eddy Paripurna mengatakan para penambang rakyat ini meminta agar izin pertambangan rakyat ini dipermudah.Sebab penambang tradisional seringkali harus berhadapan dengan aparat karena aktivitas mereka dinilai tanpa izin sehingga mereka meminta perlindungan dan dukungan politik dari DPRD Jatim .
“Para penambang tradisional ini mengeluhkan banyaknya pertambangan di Jatim yang dikuasai oleh pihak luar. Memang ada sebagian yang dipekerjakan di pertambangan tersebut tapi yang lainnya tidak diperkenankan untuk melakukan penambangan sendiri,” kata politisi asal Fraksi PDIP.
Diakui Eddy, sebenarnya tidak ada persoalan terkait perizinan pertambangan rakyat ini. Namun ia berharap agar Pemprov Jatim bisa mempercepat keluarnya izin pertambangan rakyat agar para penambang ini tidak dianggap ilegal.
Senada anggota Komisi D DPRD Jatim lainnya, Basuki Babussalam mengatakan Pemprov Jatim sebenarya tidak mempersulit. Hanya saja masyarakat ini tidak tahu tentang proses mengurus perizinan tambang rakyat. “Rata-rata mereka kebanyakan kurang sabar,” dalih politisi asal Fraksi PAN .
Selain itu masyarakat penambang tradisional ini juga tidak mengetahui mana -mana yang masuk wilayah pertambangan rakyat. Akibatnya, pemerintah daerah setempat tidak mau memberikan rekomendasi.
“Persyaratan memang tidak mudah tapi itu harus ditaati masyarakat. Namun Pemprov juga jangan mempersulit sebab Pergub Jatim yang mengatur soal pertambangan rakyat sudah jelas, sehingga perlu sosialisasi dimaksimalkan,” pinta Basuki Babussalam
Terpisah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Setiajit mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya hearing tersebut. Hanya saja ia menegaskan kalau Dinas ESDM tidak pernah mempersulit izin pertambangan rakyat. “Asalkan para penambang ini mengetahui syarat-syarat yang sudah ditentukan,” kata Setiajit.
Berdasarkan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Kepmen ESDM nO.3672 tahu 2016 dan Pergub Jatim No.49/2016 yang mengatur tentang mekanisme perijinan pertambangan, lanjut Setiajit aturannya sudah jelas dan gamblang.
Di antaranya, harus mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota setempat bahwa usulan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak menyalahi RTRW, serta ijin lingkungan yang dikeluarkan Bupati/Walikota setempat.
“Kalau tidak termasuk dalam wilayah pertambangan rakyat, ijin tersebut tidak akan keluar. Ijin ini harus diajukan kepada Kantor Pelayanan Izin Terpadu (P2T) Pemprov Jatim, bukan bupati/wlikota,” tegas Setiajit.
“Para penambang ini harus mematuhi aturan bahwa penambangan tradisional ini tidak diperkenankan menggunakan alat mekanik atau alat berat. Dan ini tentu ada sanksinya. Seharusnya para penambang ini bisa menanyakan terkait perizinan ini ke Dinas ESDM bukan ke DPRD,” pungkasnya. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry