BPJS : Workshop pengadaan obat melalui e-purchasing (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan penyediaan obat untuk peserta Program Rujuk Balik (PRB), BPJS Kesehatan KC Kediri menggelar workshop pengadaan obat melalui e-purchasing, kemarin. Lewat sosialisasi yang dihadiri oleh 18 apotek penyedia layanan obat PRB ini, BPJS Kesehatan menghadirkan narasumber dari Apotek Kedung Waras Bojonegoro. Merupakan salah satu apotek swasta yang berhasil melaksanakan pengadaan obat melalui e-purchasing.

Sebagaimana disampaikan Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari, yang dimaksud pelayanan obat PRB adalah pemberian obat-obatan untuk penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dengan adanya program ini, peserta penderita penyakit kronis dapat mengakses kebutuhan obatnya dengan lebih mudah dan cepat.

“Selama kondisinya stabil dan dirujuk kembali ke FKTP oleh dokter spesialis/ sub spesialisnya, maka peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di FKTP, tidak harus ke RS. Manfaatnya, konteks pelayanan holistik dapat tercapai seiring meningkatnya hubungan dokter FKTP dengan pasiennya,” ujar Yessi.

Lebih lanjut Yessi menjelaskan, pelaksanaan PRB dewasa ini terus meningkat kualitasnya. Adapun kendala yang dihadapi oleh penyedia layanan adalah dalam hal pengadaan obat. Hal ini terjadi karena kebanyakan apotek swasta masih melakukan pengadaan obat secara konvensional.

“Melalui pengadaan konvensional, mereka terkendala pada harga beli obat maupun ketersediaan stok obat yang dibutuhkan. Oleh karena itu hari ini kita datangkan narasumber dari apotek yang berhasil pengadaan obat melalui e-purchasing. Harapannya, apa yang didapatkan hari ini dapat diterapkan sehingga layanan obat PRB terus meningkat dengan ketersediaan obat yang mencukupi,” Imbuh Yessi.

Apoteker pengelola Apotek Kedung Waras Bojonegoro Roni Ismanto yang saat itu hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/ jasa melalui system informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga obat dari penyedia barang atau jasa tertentu, termasuk obat-obatan.

“Sebelum melakukan pengadaan obat, akun apotek harus terdaftar di Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Apotek kemudian mengirimkan permintaan pembelian obat kepada penyedia yang ada di aplikasi. Apabila disetujui, maka penyedia obat akan menunjuk distributor dari daftar yang sudah ditentukan. Dari proses konfrimasi, nantinya akan ada perjanjian payung untuk pengadaan, kemudian diupload via aplikasi,” tutup Roni. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry