Sujatmiko, Ketua PN Surabaya

SURABAYA | duta.co – Ke depan, keakurasian berita acara sidang yang dicatat oleh Panitera Pengadilan bakal mendekati titik sempurna. Tidak ada lagi keterangan saksi maupun runtutan sidang yang bakal terselip dalam berita acara sidang tercatat. Hal itu dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah meluncurkan Aplikasi Transkrip Persidangan (ATP).

Menurut Sujatmiko, Ketua PN Surabaya, aplikasi ini berfungsi untuk merekam semua keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang. “Hal ini akan membantu fungsi panitera untuk mencatat semua keterangan yang ada dalam sidang digelar,” ujarnya, Minggu (19/2).

Tak hanya mampu merekam dalam bentuk suara, aplikasi ini bisa mencatat semua keterangan dalam bentuk tulisan. “Jadi semua pembicaraan terdakwa, dan saksi terekam jelas di dalam ATP ini, jadi tidak akan ada kesalahan, dan dapat dipertanggung jawabkan,” terangnya.

Sayangnya, aplikasi ini masih mampu diuji coba pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Untuk sidang peradilan umum bakal menyusul, kita sedang uji coba untuk sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor,” beber pria asli Yogyakarta ini.

Alasan pengadilan tipikor dipilih sebagai tempat untuk uji coba, masih menurut Sujatmiko, hal itu dikarenakan sidang di pengadilan tipikor kerap membutuhkan waktu yang panjang, sehingga kerap baru bisa selesai setelah larut malam.

“Hal itu membutuhkan kondisi fisik yang prima bagi paniter untuk bisa merekam semua keterangan dalam sidang. Dengan adanya ATP panitera sedikit terbantu. Nantinya rekaman tersebut secara otomatis tersimpan dalam server dan sewaktu-waktu bisa diperdengarkan,” ungkap Sujatmiko.

Ditambahkan Sujatmiko, dengan aplikasi ini, ia berharap akan terciptanya peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel atau yang dapat dipertanggung jawabkan keasliannya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry