KEDIRI | duta.co – Menjelang tahun politik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019 mendatang, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bermunculan di sejumlah ruas jalan di Kota Kediri. Sejumlah pihakpun menjadikan jajaran Satpol PP Kota Kediri sasaran bully di sejumlah media sosial, dan dituding tebang pilih.

“Kenapa harus Satpol PP yang disalahkan? Harusnya yang memasang atau caleg yang terpasang gambarnya, memiliki kesadaran untuk mentaati aturan yang berlaku. Baik diatur dalam PKPU maupun dalam Perwali Kota Kediri,” terang Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (23/10).

Razia awal, telah diturunkan paksa 23 baliho bergambar para caleg lantaran tak memiliki izin. “Tentunya ini sangat disayangkan, keinginan mempromosikan diri namun dengan cara gratisan dan tentunya tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat,” jelas sejumlah warga saat melihat puluhan anggota gabungan menurunkan APK liar ini.

APK dari caleg Partai Hanura, Demokrat, Golkar dan Berkarya selanjutnya diamankan di Mako Satpol PP dan beberapa telah diambil sejumlah utusan caleg. Menanggapi permasalahan ini, Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi Bawaslu Kota Kediri, Yusron Khoirul Anam mengatakan, pelepasan APK tersebut bentuk penerapan Perwali terkait pemasangan reklame dan baliho.

“Pelepasan APK tersebut memang merupakan kewenangan Satpol PP Kota Kediri. Semua APK yang dilepas bukanlah yang dicetak oleh KPU, melainkan dari pihak caleg sendiri. Kesalahannya karena tidak berizin dan ada beberapa yang mengganggu rambu lalu lintas,” katanya.

Pihaknya pun membeberkan, mengenai APK, caleg sempat mengusulkan kepada Pemerintah Kota Kediri untuk memberikan keringanan biaya terkait izin pemasangan APK. “Mereka sempat mengajukan ke Pemkot untuk pembebasan biaya pasang APK, namun itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. ian/nng

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry