MALANG | duta.co – Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati MalangĀ HM Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) dirusak orang tidak dikenal. Pengrusakan tersebut terlihat masif dan terindikasi ada upaya terstruktur. Tak tinggal diam Tim Hukum Paslon ini bakal menempuh jalur hukum.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Koordinator Tim Hukum Paslon Salaf, Riza Hidayat. Berbagai temuan perusakan APK tersebut terjadi di wilayah yang akan dilalui jalur kampanye Sanusi-Lathifah. Terutama APK di wilayah Kecamatan Pakisaji, dan Kecamatan Kromengan.
“Kami akan melaporkan ke Bawaslu, agar dapat dijadikan bahan masukan untuk Penegakan Hukum Terpadu,” ungkap Riza Ahad (13/10/2024).
Ia berharap pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) supaya segera mengambil tindakan.
Pihak Tim Hukum Salaf sendiri mengecam keras tindakan bar-bar ini. Serta meyakini pengrusakan ini ada otak intelektual dibaliknya. Tim inipun telah merangkum data, pengrusakan APK yang terjadi di berbagai kecamatan Kabupaten Malang.
Aksi perusakan APK terbaru kemarin (Jumat 11/10/2024) ditemukan sekitar pukul 23.00. Pengrusakan terdapat di dua lokasi di sepanjang di Desa Jatirejo- Pakisaji, dan di Slorok hingga Peniwen, Kecamatan Kromengan.
āBerdasarkan keterangan saksi kami, pelaku ditengarai menggunakan motor dan berboncengan,” ucap Riza.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (4). Bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Serta denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Pihak Tim Hukum Salaf berharap ada tindakan tegas dari aparat terhadap pelaku pengrusakan APK tersebut. Riza menilai pengrusakan tersebut dapat merusak pula kedamaian Pilkada Kabupaten Malang.