LIAR : Sejumlah APK terpasang di pertigaan Jl. Raya Bawang Kecamatan Pesantren (ft/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah lokasi bahkan di tempat terlarang seperti kawasan pendidikan dan tempat ibadah, akan dijadikan bahan rekomendasi Bawaslu Kota Kediri untuk dilakukan pembersihan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu, Mansur .ST saat dikonfirmasi Selasa (27/11/2018). Hal ini juga menepis isu yang berkembang saat jajaran Satpol PP melakukan pembersihan APK Calon Presiden (Capres) Joko Widodo yang terpasang di sejumlah pohon.

“Apa yang dilakukan Satpol PP sudah  tepat, bila menyalahi aturan Perwali Nomor 9 Tahun 2013 terkait pemasangan APK dan PKPU,” jelas Mansur.

Pihaknya pun membenarkan bahwa razia APK tak ubahnya mengamankan anak jalanan (anjal). “Setelah dirazia, kemudian diberi pembinaan, kemudian terpasang lagi. Padahal, pada Kamis kemarin pihak KPU telah mengundang semua pihak dan menyatakan siap mentaati aturan pemasangan APK,” terang Ketua Bawaslu Kota Kediri.

Pihaknya mengaku telah menurunkan dua surat rekomendasi untuk melepas APK di kawasan pendidikan SMA Petra berada di Kelurahan Balowerti dan wilayah Kelurahan Pesantren.

“Kami akan minta PPL untuk melakukan inventarisir atas APK yang bermunculan. Kami jadikan bahan untuk mengeluarkan rekomendasi,” imbuhnya.

Adapun terkait unsur pidana pada APK, bila ada warga masyarakat yang melihat ada seseorang atau sekelompok memasang, semisal di lokasi pendidikan atau ibadah.

“Silahkan difoto atau didokumentasikan, maka kami bersama Sentra Gakkumdu untuk melakukan penindakan. Ini bisa dijadikan bukti tindak pidana, bukan lagi pelanggaran administrasi,” jelasnya. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry