
Dosen PPG, FKIP
BEBERAPA waktu yang lalu, Unusa melalui LPPM mengadakan pelatihan penyembelihan hewan agar hasilnya benar-benar halal. Para pendaftar untuk menjadi jagal cukup banyak hingga melebihi kuota yang ditetapkan sekitar 30 orang jagal.
Pelaksanaan pelatihan juru sembelih halal yang disingkat dengan Juleha dan bersertifikat dari Badan Nasional Serifikasi Profesi. Terlaksananya pelatihan ini berkat dukungan BUMN Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) sebagai penyandang dana.
Pelaksanaan dilakukan di Kampus C yang dikenal dengan kampus Digital Unusa di Jalan Tenggilis Utara 14 Surabaya, pelaksaanaan pelatihan selama 4 hari.
Kalau dilihat persyaratan peserta sangatlah cukup banyak dan terinci yaitu harus memiliki 13 kompetensi yang terbagi dua katagori yaitu pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan.
Pada kompetensi pengembangan terdapat tujuh kompetensi yang harus dimiliki Juleha. Tujuh kompetensi tersebut diantaranya melakukan ibadah wajib, menerapkan syariat Islam, menjaga kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan hygiene sanitasi, serta kesejahteraan hewan.
Sedangkan pengelolaan penyembelihan terdiri atas enam unit kompetensi, yaitu menyiapkan alat penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, dan menentukan kesiapan hewan untuk disembelih. Selain itu juga yang sangat diperhatikan adalah menerapkan teknik penyembelihan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, serta menetapkan setatus kematian hewan.
Kalau kita lihat persyaratan dan ketentuan dari cara penyembelihan hewan sapi, kambing, maupun unggas nampaknya walaupun setiap restoran, atau warung makan sudah menempelkan logo halal kok masih jauh dari apa yang kita harapkan, ini bukan pisimis yang berlebihan.
Sehingga penulis kalaulah akan makan makanan yang berasal dari hewan harus disembelih dengan beberapa persyaratan masih meragukan dengan pelaksanaan seperti yang ditentukan oleh sertifikasi halal tersebut.
Mengapa demikian khawatirnya? Apa benar hewan yang mau disembelih sudah menghadap ke kiblat, atau si Jagal sudah melakukan ibadah, telah memeriksa hewan fisik hewan, diantaranya kesejahteran hewan yang akan disembelih. Kalaulah memang demikian  sebagai syarat nampaknya jauh api dari panggang yang ada sekarang ini.
Rupanya untuk mendapatkan hewan memang halal setelah disembelih untuk dikonsumsi perlunya ada Gerakan moral dari berbagai pondok pesantran, masjid masjid mengadakan pelatihan cara menyembelih seperti ketentuan dan syarat yang ada seperti di atas.
Di samping itu juga perlunya penghotbah jumatan perlunya menyampaikan hal-hal tersebut sehingga tubuh kita dibentuk bukan oleh barang yang haram tetapi benar-benar halal dari segalanya. Halal dalam penyajiannya, dalaam penyembelihannya, dan halal dari mana kita dapatkan (maksudnya bukan dari mencuri atau korupsi, atau merampok).
Di samping itu seharusnya Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengharuskan setiap warung makanan, atau restoran untuk tidak hanya mencantumkan logo halal saja, tetapi perlu disertakan Foto Penjagal dan Sertifikat yang dimiliki. Dengan demikian para pembeli makanan merasa tidak khawatir yang dimakan sudah benar-benar halal.
Semoga buah pikiran saya dapat mencerahkan semua ummat Islam yang ada. *








































