(Review.bukalapak.com)

Salah satu istilah yang pasti sudah sering didengar umat muslim adalah wakaf. Wakaf uang adalah salah satu bentuknya. Namun, meski begitu masih banyak orang yang belum memahami betul apa yang dimaksud wakaf uang. Padahal kegiatan ini bisa memberikan kesejahteraan bagi banyak umat lainnya. Jika sebelumnya wakaf hanya berupa tanah atau bangunan, maka wakaf uang sudah bisa menjadi alternatif.

Anda bahkan bisa memulai wakaf uang ini dengan nominal tidak terlalu besar. Dengan uang Rp 1 juta, Anda sudah bisa melakukan wakaf uang. Inilah informasi selengkapnya tentang apa yang dimaksud wakaf uang.

Pengertian Wakaf Uang

Menurut fatwa MUI, wakaf uang (Cash Wakaf/Wakaf an-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dimana yang termasuk dalam pengertian uang ialah surat-surat berharga. Uang yang diwakafkan nantinya akan dikelola secara produktif dan hasilnya akan dimanfaatkan untuk Mauquf alaih.

Dengan kata lain, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh wakif (perseorangan, kelompok, lembaga atau badan hukum) dalam bentuk uang dan surat-surat berharga, seperti cek, saham dan lain sebagainya.  Adapun dasar hukum wakaf uang di Indonesia berupa Peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. UU No 41 tahun 2004 Tentang Wakaf
  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2002 tentang wakaf uang
  3. Peraturan Menteri agama (Menag) No 4 tahun 2009 tentang Administrasi pendaftaran Wakaf Uang
  4. Peraturan UU No 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf
  5. Keputusan Menteri agama No 92-96 Tahun 2008 tentang Penetapan 5 LKS menjadi LKS PWU
  6. Peraturan BWI no 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak.

Jenis-jenis Wakaf Uang 

Berdasarkan jangka waktunya, wakaf uang dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Wakaf uang dengan jangka waktu tertentu
  2. Wakaf uang dengan jangka waktu selamanya

Adapun perbedaan dari kedua jenis wakaf uang ini adalah:

No Perbedaan Wakaf Uang Jangka Waktu Tertentu Wakaf uang Jangka Waktu Selamanya
1 Nominal Wakaf Minimal 10 juta rupiah Tidak ada batasan
2 Jangka Waktu Minimal 5 tahun Selamanya
3 Investasi Produk LKS PWU di tempat sektor wakaf Produk syariah
4 Pokok Wakaf Wakaf uang bisa kembali ke wakif Wakaf uang tidak bisa kembali ke wakif

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Wakaf Uang

Dalam pelaksanaan wakaf uang ini, ada beberapa pihak yang terlibat didalamnya. beberapa pihak tersebut adalah:

  1. Wakif

Wakif merupakan orang, kelompok, lembaga atau badan hukum yang mau melakukan wakaf uang.

  1. Nazhir

Nadzir adalah pihak yang menerima wakaf uang dari wakif untuk kemudian dikelola serta dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

  1. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)

LKS-PWU merupakan bank kustodian yang sudah mendapat izin Kementerian Agama sebagai tempat penyimpanan wakaf uang.

  1. PPAIW

PPAIW merupakan pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

Alur Wakaf Uang

Setelah mendapatkan jawaban apa yang dimaksud wakaf uang, selanjutnya Anda harus tahu alur wakaf uang. Berikut alurnya:

  1. Wakif datang langsung ke LKS-PWU
  2. Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
  3. Wakif menyetorkan nominal wakaf uang. Uang yang diwakafkan secara otomatis  akan masuk ke rekening BWI
  4. Wakif kemudian mengucapkan ucapan (sighah) wakaf
  5. Wakif menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama dengan:
  • lebih dari 2 orang saksi
  • 1 pejabat bank selaku Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
  1. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  2. LKS PWU memberikan AIW dan juga SWU kepada wakif

Nah itulah informasi tentang apa yang dimaksud wakaf uang. Bisa dibilang wakaf uang ini sangat membantu masyarakat yang ingin bersedekah meski tidak dengan nominal yang banyak. Bagi Anda yang ingin mendapatkan literasi zakat wakaf dengan lengkap dan mudah, direkomendasikan untuk follow Instagram @literasizakatwakaf atau bisa juga subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry