Sujoko Sahid (nomor 3 dari kiri).

SURABAYA | duta.co – Jumat 30 September 2022, tepat hari berkabung nasional, G/30/S/PKI, sejumlah sesepuh berkumpul di Pondok Pesantren Cokrokertopati Desa Takeran, Kecamatan Takeran, Madiun, Jawa Timur. Mereka menelaah Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

“Hadir Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zen, Drs Arukat Djaswadi serta para kiai dan habaib. Kita bahas apa urgensi KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 ini. Jangan-jangan ini hanya cara ‘busuk’ menghidupkan PKI. Karena, isihnya, serba tidak jelas,” demikian Sujoko Sahid saat membacakan keputusan PP Cokrokertopati dalam diskusi terbatas di Kompleks Museum NU, Surabaya, Rabu (5/10/22).

Ia menyebut,  Keppres itu diterbitkan 26 Agustus 2022. Isinya antara lain, menyebut batas waktu terakhir kerja Tim sampai tahun 2020. Lalu mulai kapan yang akan pemerintah selesaikan melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) ini? Tidak jelas.

“Apa sejak zaman ken Arok? Belum lagi bicara definisi pelanggaran HAM berat dalam KEPPRES tersebut? Apakah terkait dengan jumlah korban terbunuh? Atau tingkat, modus atau cara kesadisan membunuh? Apakah HAM berat itu terkait dengan derajat kepangkatan atau strata sosialnya yang jadi pelaku atau korbannya? Apakah pelanggaran HAM berat itu terkait pandangan hidup seseorang, ideology atau aqidah. Serba tidak jelas,” tegasnya.

Serba Tidak Jelas

Masih menurut Joko, panggilan akrabnya, belum lagi kalau menyorot batasan waktu Tim PPHAM, sampai 31 Desember 2022 dan, dapat diperpanjang dengan keputusan Presiden. “Ini pasal karet dan manipulatif. Sangat tidak masuk akal. Ragam pelanggaran HAM berat itu sangat banyak dan variatif masalahnya, sangat variatif level berat-ringannya serta kedalaman masalahnya. Belum lagi bicara area wilayah geografisnya.  Jadi, Keppres ini ini harus menjadi kewaspadaan seluruh bangsa. Ini kalau kita benar-benar cinta tanah air,” terangnya.

Maka, lanjut wartawan senior ini, acara di Pondok Pesantren Cokrokertopati Desa Takeran, Kecamatan Takeran, Madiun itu kemudian membentuk Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB). “Intinya mencermati sekaligus ‘mencurigai’ Keppres 17 Tahun 2022. Kalau memang pemerintah serius, kerja Tim PPHAM serius, maka, korban KM-50 yang menimpa anggota FPI pasti masuk pelanggaran HAM berat. Kita tunggu saja,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry