Blangko E-KTP tak hanya dijual secara online tapi juga sempat dijual di Pasar Pramuka. (Foto: Kompas)
JAKARTA | duta.co – Kasus jual beli belangko E-KTP lewat situs jual beli online dan Pasar Pramuka Jakarta semakin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan Jokowi. Pernyataan Kementerian Dalam Negeri terkait jumlah kartu yang dijualbelikan dan motifnya yang disebutkan hanya iseng dinilai sangat tidak masuk akal.
Salah satu yang tidak percaya soal pernyataan Kemendagri adalah anggota Komisi II DPR Tamanuri. Ketua DPR Bambang Soesatyo malah meminta DPR memanggil pihak perusahaan yang menanganinya  dan tokopedia yang menjual blangko itu.
“Mendorong Komisi II DPR memanggil pimpinan tiga perusahaan pembuat blangko KTP-El tersebut (PT. Pura Barutama, PT. Trisakti Mustika Graphika, dan PT. Jasuindo Tiga Perkasa) dan Tokopedia sebagai penyedia sarana jual beli blangko KTP-El melalui online, untuk menjelaskan diperjualbelikannya blangko KTP-El,” kata Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya kemarin.
Tamanuri mengaku khawatir pelaku sudah menjual lebih dari 10 kartu seperti yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri.  “Kalau tadi Pak Mendagri mengatakan kalau lebih kurang 10, apa benar 10?” kata dia di kompleks parlemen, kemarin.
Tamanuri mengatakan angka 10 baru dari situs jual beli online saja. Dia yakin jumlahnya lebih besar dari itu karena blangko juga dijual bebas di Pasar Pramuka. Meski chip dalam blangko tersebut sama-sama tidak bisa diisi, tetap saja membuka peluang beredarnya KTP palsu.
Tamanuri kemudian meminta Kemendagri mengusut kemungkinan beredarnya blangko E-KTP di tempat lain. “Sebab tidak menutup kemungkinan, kan bisa saja terjadi dijual di tempat lain,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan blangko E-KTP yang sudah terjual dari Tokopedia hanya 10. Itu pun dibeli oleh wartawan untuk investigasi. Seperti dikutip Harian Kompas, di Pasar Pramuka Pojok, yang berada di pojok tikungan yang mempertemukan Jalan Pramuka dan Jalan Salemba Raya, satu lembar blangko e-KTP dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko KTP-el bekas dan Rp 200.000 untuk blangko KTP-el baru.
Salah satu penjual yang ada di plaftorm e-dagang Tokopedia, blangko KTP-el juga ditawarkan oleh toko Lotusbdl. Toko yang mengidentifikasi dirinya berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menawarkan selembar blangko KTP-el seharga Rp 50.000. Untuk memperolehnya pembeli harus membeli 10 kartu sekaligus seharga Rp 500.000.
Zudan Arif Fakrulloh memastikan insiden jual beli blangko E-KTP di toko online tidak akan mengganggu keberlangsungan Pemilu 17 April 2019. Sebab, blangko yang terjual hanya 10 buah. Hal itu dinilai tidak akan menimbulkan efek khusus bagi Pemilu. “Kalau buat pemenangan pileg pilpres engga ngefek. (Blangko E-KTP yang dijual) hanya 10,” kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Sekali lagi itu bila hanya 10 buah. Pertanyaannya bagaimana bila jumlahnya lebih besar lagi. Sebab yang jual tidak hanya di tokopedia. “Bagaimana kalo juga dijual di tempat lain,” kata Tamanuri.
Tak hanya secara online, blangko itu juga ditemukan di Pasar Pramuka Pojok yang berada di pojok tikungan yang mempertemukan Jalan Pramuka dan Jalan Salemba Raya. Kemendagri sudah terjun langsung untuk meninjau penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di tersebut. Namun, hasil penelusuran tim Kemendagri tidak menemukan para penjual di lokasi tersebut.  Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip Kompas, mengatakan, para penjual blangko sudah “menyelamatkan diri” mengingat kasus ini mulai ramai dibicarakan. Bahkan sudah dilaporkan ke polisi.
Namun Zudan juga menyebut, blangko E-KTP yang dijual itu tidak bisa digunakan sebagaimana E-KTP asli. Sebab, dalam chip E-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri. Praktik jual beli tersebut juga tidak menyebabkan pusat data menjadi jebol. “Dan membuat KTP el jadi KTP palsu. Jadi nyoblosnya mau di mana? Jadi nggak ada kaitannya sama pemilu,” ujar Zudan. Meski demikian, Zudan mengatakan tindakan pelaku adalah perbuatan fatal karena menyebabkan kegaduhan. (hud/kcm)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry